Lompat ke isi utama

Berita

Terima SK pengaktifan, jajaran adhoc Bawaslu siap tancap gas lakukan tugas pengawasan

Terima SK pengaktifan, jajaran adhoc Bawaslu  siap tancap gas lakukan tugas pengawasan

Sudah ada kepastian bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Menurut Peraturan KPU no 5 tahun 2020 tahapan lanjutan akan dimulai pada tanggal 15 mendatang. Selaras dengan hal tersebut mendorong Bawaslu mengeluarkan surat edaran pengaktifan kembali jajaran adhoc yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang telah menjalani masa pemberhentian sementara sejak tanggal 22 Maret 2020 yang lalu menyusul ditundanya beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah oleh KPU akibat Covid 19.

Dijelaskan oleh Dina Nur Hidayati selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Klaten bahwa jajaran adhoc Bawaslu Klaten saat berjumlah 479 yang terdiri dari 78 Panwaslu Kecamatan dan 401 Panwaslu Desa/Kelurahan. SK Pengaktifan kembali ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Klaten tertanggal 14 Juni 2020. Ditambahkan oleh Dina bahwa dari 401 Panwaslu Desa/Kelurahan 399 diantaranya kembali diaktifkan, sementara 2 yang lain tidak memenuhi syarat dengan alasan mengundurkan diri. Ini akan dilakukan Penggantian antar waktu, jelasnya.

Seiring dengen pengaktifan kembali Pengawas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan ini juga diikuti dengan pengaktifan kembali jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Klaten untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman menjelaskan dengan diaktifkannya jajaran adhoc Bawaslu Klaten ini, maka tugas yang sudah ada didepan mata akan segera kita laksanakan diantaranya pengawasan pengaktifan kembali jajaran adhoc KPU yang sedianya diaktifkan maksimal tanggal 15 Juni 2020 ini. Ditambahkan oleh nya bahwa pengawasan dimasa pandemi Covid 19 bukanlah hal yang mudah. Tetapi kita harus tetap siap menjalankan tugas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah tertularnya virus Corona pada saat menjalankan tugas di lapangan.