Bawaslu Klaten Evaluasi Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2025 dan Bentuk Komunitas “Sahabat Awas”
|
Klaten – Bawaslu Kabupaten Klaten menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Kabupaten Klaten Tahun 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk refleksi dan penilaian terhadap pelaksanaan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif, khususnya melalui skema P2P Daring.
Kegiatan evaluasi dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, staf pengawasan, serta para peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif Daring Kabupaten Klaten. Acara diawali dengan pembukaan rapat, dilanjutkan sambutan dan pengarahan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrohman.
Dalam sambutannya, Arif Fatkhurrohman menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para peserta yang telah mengikuti rangkaian Pendidikan Pengawasan Partisipatif hingga tahap evaluasi. Ia menjelaskan bahwa program P2P berangkat dari konsep Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politik, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Arif menegaskan bahwa meskipun sertifikat P2P dapat dimanfaatkan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Panwascam maupun Panwas Desa, esensi utama pendidikan pengawasan partisipatif adalah pembentukan karakter, integritas, dan kepedulian terhadap demokrasi. Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas demokrasi dan sumber daya manusia, khususnya generasi muda.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Klaten menyampaikan bahwa peserta P2P Daring tetap memiliki peran strategis sebagai pengawas partisipatif di tengah masyarakat, meskipun tidak tergabung secara formal sebagai penyelenggara pemilu. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pengawasan di lingkungan sekitar, pelaporan dugaan pelanggaran, serta penyebaran informasi kepemiluan yang benar.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Fatkhurrohman juga menegaskan perbedaan tugas dan fungsi KPU dan Bawaslu, di mana KPU bertindak sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Klaten terbuka untuk berkolaborasi dengan sekolah dan lembaga pendidikan melalui kegiatan sosialisasi, termasuk pendampingan pengawasan Pemilihan Ketua OSIS sebagai sarana pendidikan demokrasi sejak dini.
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi, forum menyepakati pembentukan Komunitas Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kabupaten Klaten dengan nama “SAHABAT AWAS” Kabupaten Klaten (Sarana Harmoni Belajar Pengawasan Partisipatif). Komunitas ini dibentuk sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan penguatan peran pengawas partisipatif di Kabupaten Klaten.
Adapun susunan pengurus komunitas yang disepakati yaitu Ketua Yasmin, Wakil Ketua Prabu, Sekretaris Arina, dan Bendahara Anisa.
Kegiatan evaluasi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga semangat pengawasan partisipatif serta memperkuat peran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Klaten. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Penulis : Rizky Riyadi
Redaktur : Neneng Widasari