Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Rilis “Peka Hukum” sebagai Pedoman Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu

 Scand “Peka Hukum” sebagai Pedoman Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu

 Scand “Peka Hukum” sebagai Pedoman Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu

Klaten – Bawaslu Kabupaten Klaten resmi merilis Peka Hukum (Pedoman Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan) sebagai upaya penguatan kualitas penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Klaten. Pedoman ini disusun sebagai panduan praktis bagi Pengawas Pemilu, khususnya jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten yang terlibat langsung dalam proses penanganan pelanggaran.

Peka Hukum dirancang untuk memberikan acuan yang sistematis dan terukur dalam penyusunan kajian hukum, mulai dari kajian awal hingga kajian akhir dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Melalui pedoman ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki kesamaan pemahaman, standar penulisan, serta kerangka analisis hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten menegaskan bahwa keberadaan Peka Hukum merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Klaten dalam meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kelembagaan, khususnya pada fungsi penanganan pelanggaran. Dengan adanya pedoman ini, kualitas kajian hukum yang dihasilkan diharapkan menjadi lebih optimal, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain sebagai panduan internal, Peka Hukum juga menjadi sarana pembelajaran bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Klaten untuk terus memperkuat kapasitas teknis dan pemahaman hukum dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui peluncuran Peka Hukum, Bawaslu Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dan penguatan kelembagaan guna mewujudkan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

“Peka Hukum” sebagai Pedoman Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemiludapat di download disini

Penulis : Rahardian

Redaktur : Neneng Widasari