Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi & Launching Desa Sawahan Menjadi Desa Pengawasan Partisipatif

Sosialisasi & Launching Desa Sawahan Menjadi Desa Pengawasan Partisipatif

launching desa sawahan

Klaten,26/03. Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Bawaslu Kabupaten Klaten lakukan pengembangan Pembentukan Desa Pengawasan Partisipatif dalam rangka Sosialisasi pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Klaten.

Desa Sawahan Kecamatan Juwiring, Klaten termasuk desa yang masyarakatnya aktif dalam menyampaikan pendapatnya dalam hal pengawasan partisipatif, hal ini dibuktikan dengan aktifnya pengurus Desa mulai dari Kepala Desa sampai dengan perangkatnya hampir setiap hari aktif melayani masyarakat di Kantor Kepala Desa Sawahan, serta masyarakat yang aktif berkoordinasi dengan Perangkat Desa terkait dengan perkembangan Desa Sawahan.

Seiring dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Klaten berinisiatif untuk berkoordinasi dan melakukan kerjasama untuk mengangkat Desa Sawahan menjadi Desa Pengawasan Partisipatif. Dimulai dari koordinasi untuk melakukan sosialisasi dengan perangkat Desa Sawahan hingga acara launching menjadi Desa Pengawasan Partisipatif.

Jum’at Malam 26 Maret 2021, diadakan sosialisasi dan Launching Desa Pengawasan Partisipatif bertempat di Aula Kantor Desa Sawahan, yang dihadiri oleh kurang lebih 40 Orang yang terdiri dari Perangkat Desa dan masyarakat Desa setempat. Acara tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan Prokes Covid-19 antara lain peserta wajib cek suhu badan, menggunakan handsanitizer,  mengenakan masker dan tempat duduk diatur dengan jarak 1 meter.

Arif, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga membuka acara tersebut dengan pemaparan sekilas untuk pengembangan Desa Pengawasan Partisipatif kedepan diharapkan mampu turut aktif menjadi Pengawas Partisipatif pada agenda pemilu dan pemilukada selanjutnya.

Dengan minimnya sumber daya yang ada dalam melakukan pengawasan, maka diperlukan partisipasi warga untuk ikut mengawasi pemilu. Hal ini mempertegas bahwa pengawasan itu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama, “Dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan rasa kepedulian serta rasa memiliki, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif terhadap pengawalan proses jalannya pemilihan umum dan bukan hanya milik Bawaslu saja” Ungkap Arif selaku Kordiv. Pengawasan.

Triyanto sekalu Koordinator Divisi Hukum, Humas Datin juga menambahkan bahwasannya Bawaslu Klaten juga telah melaunching Desa Pengawasan pada tahun 2019 diantaranya yaitu Desa Jotangan Kecamatan Bayat, Desa Kebondalem Lor Kecamatan Prambanan dan Desa Wunut Kecamatan Tulung.

Acara pada malam itu berlangsung aktif dengan adanya komunikasi dua arah dari partisipan yang hadir dan diskusi terkait gambaran kedepan setelah Launching Desa Pengawasan Partisipatif di resmikan.

Bawaslu Klaten berharap dengan adanya pembentukan Desa Pengawasan Partisipatif ini masyarakat sadar dan mempunyai rasa kepedulian yang tinggi terhadap proses demokrasi serta mengetahui aturan dan tata cara yang seharusnya dilakukan demi terselenggaranya proses demokrasi yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik dan amanah.

Di akhir acara, ditutup dengan deklarasi Desa Pengawasan yang dipimpin oleh Muji Widodo selaku Kepala Desa Sawahan dan diikuti oleh seluruh partisipan yang hadir, dengan ditandatangani Sertifikat Deklarasi Desa Pengawasan Partisipatif oleh Kepala Desa Sawahan, BPD Desa Sawahan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten telah resmilah Launching Desa Pengawasan Partisipatif di Desa Sawahan Kecamatan Juwiring Klaten.

 

-PPID Bawaslu Klaten