Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Terbentuk : Rapatkan Barisan Tegakkan Keadilan Pilkada 2020

Sentra Gakkumdu Terbentuk : Rapatkan Barisan Tegakkan Keadilan Pilkada 2020

Klaten 3/3/2020, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah semakin dekat, tepatnya tanggal 23 September 2020 yang akan datang, pelaksanaan Pilkada akan serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indoneia, termasuk di Kabupaten Klaten.

Rapat perdana dalam rangka penyamaan persepsi Sentra Penagak Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah dilaksanakan siang kemarin. Pertemuan tersebut merupakan kali pertama sejak berakhirnya masa tugas Gakkumdu pada pertengahan tahun 2019 dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019. Pertemuan tersebut dilaksanakan  dalam rangka koordinasi mengenai tupoksi dan tata kerja Sentra Gakkumdu Kab. Klaten. SK masing-masing anggota Gakkumdu telah di terbitkan per tanggal 14 Februari 2020, ujar Suwanto (Koordinator Sekretariat Bawaslu Klaten) pada saat membuka rapat.

Tri Hastuti, selaku koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Klaten menerangkan dasar Hukum yang dipakai dalam upaya memproses pelanggaran atau kecurangan dalam pemilukada yaitu peraturan bersama Kepolisian, Kepolisian dan kejaksaan. Untuk penanganan Pelanggaran kita mengacu pada Perbawaslu nomor 14 th. 2017 Review mengenai peraturan bersama bahwa pintu masuk utama masuknya penanganan pelanggaran adalah dari Bawaslu. “Diharapkan dari rekan-rekan kepolisian dan kejaksaan dimohon mendampingi dalam pelaksanaan Klarifikasi penanganan Pelanggaran, Untuk staf pelaksanan teknis Bawaslu juga bisa melakukan klarifikasi terhadap saksi berdasarkan instruksi.” Tambah Kordiv. Penindakan dan Penanganan Pelanggaran.

Dasar Pembentukan Sentra Gakkumdu ini adalah SE Bawaslu RI Nomor : 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020. Struktur Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan tugas Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengacu kepada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk Pemilukada berbeda dengan Pemilihan Umum serentak, terutama keterkaitan dengan gesekan-gesekan di masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat bisa melaporkan pelanggaran Pemilukada, untuk selanjutnya dikaji apakah laporan tersebut masuk dalam pelanggaran atau bukan. Komunikasi dan sinergitas dengan Kapolres penting untuk terus dilakukan. Beliau menyampaikan bahwa dalam setiap penanganan pelanggaran akan selalu didampingi dari Polres Klaten, jelas Azib Triyanto selaku Pembina dan Kordiv. Hukum dan Humas Hubal Bawaslu Klaten

IPTU Sumardi (KBO Reskrim Polres Klaten) menambahkan, bahwasannya kami sudah melakukan koordinasi dengan Bp. Kapolres dan akan selalu siap melakukan tugas kami sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu untuk menangani pelanggaran Pemilukada di Kab. Klaten Tahun 2020. Dalam pelaksanaan pemberkasan, setiap kasus memiliki batas waktu penangan yang sangat singkat, sehingga penanganan kasus Harus di lakukan dengan cepat dan efektif. Komunikasi dan sinergi harus dilakukan dengan baik dalam penanganan pelanggaran Pemilukada, sehingga bisa dilaksanakan dengan selaras dan sejalan sebelum masuk ke P 21.

Aby Maulana sebagai Koordinator Gakkumdu dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Klaten, juga menerangkan tentang proses penanganan pelanggaran Pilkada yang utama adalah kerjasama, dan komunikasi yang terbangun dengan baik sehingga setiap kendala dan dugaan pelanggaran bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila terdapat adanya laporan atau temuan alangkah lebih baik langsung di bahas, dikarenakan waktu yang sangat singkat,  sehingga kasus-kasus yang masuk dalam pelanggaran bisa sampai dan dapat dibuktikan pada persidangan. Untuk kerjasama, Jaksa Fungsional tersebut juga berharap dapat menjalin kerjasama yang kompak dan mengedepankan komunikasi dan koordinasi intensif dengan masing-masing angota Gakkumdu.

Diharapkan dari Kejaksaan dan Kepolisian dapat memberikan masukan kepada kami, jelas Muh. Milkhan selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klaten,  dikarenakan lebih berpengalamannya Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran. Alangkah lebih baik sebelum kita masuk ke dalam agenda krusial, Gakkumdu terus melakukan koordinasi intens untuk pemetaan potensi pelanggaran dan daerah rawan pelanggaran di wilayah Klaten, sehingga setiap potensi pelanggatan dapat diantisipasi dengan baik.

Pada intinya, semua pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus bersinergi dalam memproses segala bentuk laporan dan temuan dalam menangani pelanggaran pemilukada di Kabupaten Klaten. Dengan demikian setiap bentuk penyelesaian pelanggaran dapat secara tuntas diselesaikan dengan masing-masing tupoksi di dalam Sentra Gakkumdu. Semuanya berharap bahwa koordinasi intens untuk merapatkan barisan dan membangun komunikasi yang lebih baik antar anggota, dapat meningkatkan kekompakan dan kerjasama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Klaten, sehingga pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawab Sentra Gakkumdu dapat terjalin dengan baik terutama dalam memproses penanganan pelanggaran Pemilukada 2020 di bulan September mendatang.

 

// Humas Bawaslu Klaten