Lompat ke isi utama

Berita

Sekilas Tentang "Pilkada Dalam Gurita Corona"

Sekilas Tentang "Pilkada Dalam Gurita Corona"

SOF Launching Bulan Penanganan Pelanggaran yang bertempat di Fila Biru Bandungan dengan jumlah peserta 35 orang perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah khususnya bagi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) (19/05/22).

Buku yang berjudul "Pilkada Dalam Gurita Corona" ini ditulis oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran dengan latar belakang di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berisi tentang berbagai pengalaman dalam menangani kasus penanganan pelanggaran pemilu di masing-masing Kabupaten/Kota.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klaten yang biasa di panggil Bu Tri menuliskan tentang Penyimpangan Bansos Covid-19 Pada Pilkada Klaten 2020, yang dapat diambil kesimpulan meskipun permintaan tersebut Petahana belum masuk daftar Calon, tetapi tidak serta merta kasus dihentikan. Walaupun terpenuhi unsur-unsur Pidana Pemilu Dalam (Sebagaimana Ketentuan  Pasal 71 Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017). Bawaslu Kabupaten Klaten tetap melanjutkan kasus tersebut dengan menyangkakan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2014 Pasal 76 angka 1 Huruf a, huruf bdan huruf d paragraf 4tentang Kepala Larangan Daerah. Sehingga kasus di klaten dapat menjadi pembelajaran bahwa petahana yang memanfaatkan Fasilitas Negara bisa juga dikenai Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda). 

Kasus di klaten adalah satu satunya kasus yg direkom ke ke mendagri dan di respon oleh kemendagri ,kemendagri memerintahkan Gubernur jateng menjatuhkan sanksi kepada petahana Bupati Katen Sri Mulyani .