Pendidikan Pengawas Partisipatif. “Membangun Demokrasi dari Kelas: Pendidikan Partisipatif untuk Pemilih Cerdas”
|
Klaten — Bawaslu Kabupaten Klaten bersama Bawaslu Sukoharjo dan Bawaslu Wonogiri menyelenggarakan Pertemuan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan yang berlangsung melalui platform Zoom ini menghadirkan narasumber internal dan eksternal sebagai upaya memperkuat kapasitas pengawasan masyarakat di era digital. Kegiatan dibuka oleh Moderator MRF Izzata L. dari Bawaslu Klaten, yang menekankan pentingnya kolaborasi antardaerah dalam memperluas edukasi pengawasan pemilu yang partisipatif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Narasumber pertama, Muhammad Milkhan, S.H.I (Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Klaten), membahas pengawasan partisipatif berbasis digital. Ia menggambarkan bagaimana teknologi mampu merangkul demokrasi dan mengubah pola pengawasan Pemilu menjadi gerakan kolektif yang terintegrasi.
“Setiap warga negara kini adalah sensor yang bergerak, dan setiap gawai adalah jendela pengawasan,” tegas Milkhan.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi memungkinkan warga untuk mengirim laporan secara real-time, lengkap dengan foto, video, dan titik koordinat. Teknologi juga digunakan untuk membangun Desa Sadar Pengawasan serta memperluas literasi digital terhadap isu-isu kepemiluan.
Materi kedua disampaikan Dedi Wibowo, S.H (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Klaten), yang menguraikan prosedur pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari jenis pelanggaran, persyaratan laporan, batas waktu, hingga mekanisme penanganan.
Dedi menegaskan pentingnya perlindungan pelapor.
“Kerahasiaan identitas pelapor adalah prinsip; Bawaslu menjamin perlindungan bagi siapa pun yang melaporkan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan sangat ketat:
- 7 hari untuk pelanggaran administratif dan pidana,
- 3 hari untuk sengketa proses pemilu.
Laporan dapat disampaikan secara langsung, melalui formulir resmi, atau kanal digital Bawaslu.
Narasumber berikutnya, Eko Budiyanto, S.H., M.H. (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo), memaparkan mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu. Materi meliputi subjek dan objek sengketa, posita, petitum, bukti, hingga tahapan mediasi dan ajudikasi.
“Permohonan sengketa wajib diajukan dalam tiga hari kerja; disiplin waktu menentukan apakah perkara dapat diproses,” jelasnya. Eko menekankan bahwa setiap permohonan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat diregistrasi dan diperiksa dalam persidangan ajudikasi.
Dari Bawaslu Wonogiri, Slamet Mugiyono, S.E., M.E.Sy memaparkan strategi pengembangan gerakan pengawas partisipatif. Ia menekankan pentingnya pembentukan komunitas pengawas yang aktif dan berkelanjutan melalui SKPP, sosialisasi berbasis isu, dan edukasi digital.
“Gerakan pengawasan harus tumbuh menjadi komunitas yang hidup, bukan sekadar kegiatan sosialisasi,” ujarnya.
Slamet juga membahas literasi pengawasan, kemitraan strategis, pemanfaatan teknologi pelaporan, hingga pentingnya evaluasi dan apresiasi bagi masyarakat yang aktif berkontribusi.
Sebagai narasumber eksternal, Aris Mulyawan (Akademisi/Pemerhati Pemilu) membahas strategi penguatan jaringan pengawasan. Ia menyoroti pentingnya penguatan kapasitas lembaga mitra, pengembangan model kemitraan inklusif, serta dukungan data dan teknologi.
“Pengawasan oleh masyarakat hanya kuat bila jaringan dibangun sebagai gerakan berkelanjutan, bukan sekadar program Pemilu,” ungkapnya.
Aris juga menjelaskan indikator efektivitas penguatan jaringan, seperti meningkatnya partisipasi masyarakat dan menurunnya angka pelanggaran.
Sesi diskusi menghadirkan berbagai pertanyaan dari peserta terkait teknis pelaporan, ancaman terhadap pelapor, kurangnya koordinasi relawan, hingga aksesibilitas platform digital bagi penyandang disabilitas.
Beberapa poin penting dari narasumber:
- Platform digital Bawaslu telah dirancang untuk ramah disabilitas.
- Pelapor tetap wajib menyerahkan dokumen formil dalam waktu maksimal dua hari.
- Money politics dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
- Strategi pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan sosialisasi dan kerja sama lintas komunitas.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa penguatan pengawasan partisipatif bertumpu pada tiga prinsip utama: Kolaborasi – Konsolidasi – Komunikasi
Ketiganya menjadi fondasi dalam membangun jaringan pengawasan masyarakat yang solid, adaptif, dan berkelanjutan.
P2P Daring ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem pengawasan Pemilu yang inklusif, modern, dan berbasis partisipasi publik.
Penulis : Yashinta
Editor : Rizky
Redaktur : Rahardian