Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Kerja ke Bawaslu Klaten, Afif Beri Arahan Kepada Pengawas Kecamatan

Kunjungan Kerja ke Bawaslu Klaten, Afif Beri Arahan Kepada Pengawas Kecamatan

Bawaslu Klaten Sambut Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi di Pelataran Candi Plaosan, Kecamatan Prambanan (08/19/2020)

Dalam Kunjungan Kerja ke Bawaslu Kabupaten Klaten, Afif didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan bertemu dengan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Klaten. Afif memberikan arahan sekaligus support kepada Jajaran Pengawas, sebentar lagi akan memasuki tahapan–tahapan Pilkada yang membutuhkan konsentrasi dan persiapan dari Jajaran Pengawas. Dalam mengawasi jalannya Pilkada Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten dan Panwascam adalah satu kesatuan . “Arahan dan aturan harus ditegakkan bersama-sama, harus berjalan bersama-sama itu yang dinamakan kolektif kolegial” ujar Afif.

Dalam arahanya Afif menyampaikan pentingnya profesionalitas dan integritas Jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan hal itu di karenakan Panwas Kecamatan, Desa dan TPS paling banyak menemukan temuan di lapangan, dan Panwas Kecamatan adalah ruang pleno paling bawah terjadi jika ada perkara yang dianggap persoalan, temuan dan dugaan pelanggaran. Keputusan untuk melanjutkan pelanggaran dan tidak pelanggaran diplenokan di tingkat jajaran pengawas Kecamatan baru kemudian naik ke Bawaslu Kabupaten. “Kaki, Mata, telinganya Bawaslu adalah bapak ibu semua Panwas Kecamatan, Desa dan Pengawas TPS. Tanpa Jajaran tingkat Kecamatan dan Desa Bawaslu tidak akan berjalan semestinya” Tegas Afif.

Pilkada yang akan dilangsungkan pada bulan Desember tanggal 09 tahun 2020 mendatang, akan dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan dan perlindungan penularan covid-19. Tahapan paling krusial adalah tahapan kampanye dan pungut hitung. Pada tahapan kampanye besok akan di bahas peraturan KPU terkait teknis kampanye dan juga Perbawaslunya, dikeranakan masih dalam situasi wabah Covid-19, situasi dan kondisi setiap daerah yang berbeda ini menjadi perhatian penyelenggara Pemilu, apakah Rapat Umum diperbolehkan atau tidak. “Jika suatu daerah diperbolehkan Rapat umum/pertemuan yang diatur jumlah orangnya tetapi disuatu daerah lain tidak diperbolehkan dikarenakan masih dikategorikan zona merah dikhawatirkan akan terjadi ketidakadilan karena aturan yang berbeda, hal ini yang akan kita bahas ” kata Afif.

Adanya jajaran pengawas dari Bawaslu RI sampai dengan tingkat Desa akan membuat perbedaan dalam pengawasan, sebagian besar energi yang kita sumbangkan sebagai pengawas ini karena pengabdian kita untuk menjaga kualitas Pelaksanaan Pemilihan, serta menjaga kualitas Demokrasi kita. Dalam Pemilu dan Pilkada pastinya akan terjadi pelanggaran dan kecurangan, Bawaslu bertugas memastikan Pelanggaran dan Kecurangan terantisipasi dan terintervensi terjadi seminimal mungkin dikarenakan ada kewenangan Pencegahan dan Penindakan. “Kalau saya mengartikan, samudera pencegahan itu sangat luas. Kata kuncinya adalah inovasi, kolaborasi dan kerjasama. Cara kadang lebih penting daripada apa yang kita sampaikan. Maksimalkan pencegahan perketat pengawasan dan kita optimalkan penindakan jika pencegahan dan pengawasan sudah dilakukan masih ada pelanggaran”. closing statement afifudin pada acara pertemuan dg Jajaran Pengawas di Kabupaten Klaten.