BAWASLU RI LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING KEARSIPAN DI BAWASLU KABUPATEN KLATEN
|
Klaten – Bawaslu Kabupaten Klaten menerima kunjungan supervisi dan monitoring dari Bawaslu Republik Indonesia terkait Fasilitasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Kearsipan, Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten dan Gudang Arsip Klaten sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kearsipan yang tertib, terkelola, dan sesuai ketentuan.
Supervisi tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu RI, Irfa Ulwan dan Asfi Andhini selaku Staf Biro Perencanaan dan Organisasi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten, Cahyo Febriyanto Tadhery, beserta jajaran sekretariat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten, Cahyo Febriyanto Tadhery, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Klaten tengah melaksanakan pengelolaan kearsipan tahap kedua yang dimulai sejak Rabu (10/12/2025) hingga Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini meliputi inventarisasi daftar isi arsip sekaligus inspeksi kondisi fisik arsip yang dilaksanakan di Gudang sementara Arsip Klaten.
“Gudang Arsip Klaten saat ini masih bersifat pinjam pakai dan merupakan aset milik BPBD Kabupaten Klaten. Oleh karena itu, arsip-arsip yang telah melewati masa retensi perlu segera diajukan untuk pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cahyo.
Ia menambahkan, pada pengelolaan kearsipan tahap kedua ditemukan sejumlah arsip yang kondisinya telah dimakan rayap, sehingga diperlukan percepatan inventarisasi daftar arsip. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Klaten juga telah mengajukan permohonan pemusnahan arsip kepada Bawaslu RI.
Adapun data kearsipan yang disampaikan, jumlah arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan sebanyak 626 berkas, sementara jumlah arsip yang dikelola pada tahap kedua mencapai 1.531 berkas.
Bawaslu RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu berjalan secara baik dan dinamis, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga pemusnahan arsip, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, disampaikan pula bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Apabila telah diverifikasi, Bawaslu RI akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan pemusnahan arsip.
Pada sesi berikutnya, Bawaslu Kabupaten Klaten memperlihatkan hasil pengelolaan arsip kepada Bawaslu RI yang berada di Gudang sementara Arsip Klaten. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Klaten masih mengalami keterbatasan ruang penyimpanan arsip sehingga belum memiliki Record Center dan Central File secara mandiri.
Saat supervisi berlangsung, pengelolaan kearsipan tahap kedua masih berjalan, sehingga Bawaslu RI sekaligus memberikan arahan dan pembinaan teknis kepada staf yang sedang melaksanakan pengelolaan arsip.
Kegiatan supervisi dan monitoring ini diakhiri dengan diskusi serta penyampaian rekomendasi teknis dari Bawaslu RI sebagai bahan evaluasi, perbaikan, dan penguatan kinerja kelembagaan Bawaslu Kabupaten Klaten, khususnya dalam pengelolaan kearsipan yang akuntabel dan berkelanjutan

Penulis : Devia Tito S
Editor : Rizky Riyadi
Redaktur : Neneng Widasari