Bawaslu Klaten Tekankan Akurasi dan Transparansi dalam Pengawasan PDPb Triwulan III Tahun 2025
|
Klaten, 2 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Klaten turut menghadiri dan mengawasi jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPb) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klaten pada Kamis (2/10) di kantor KPU setempat. Rapat pleno yang berlangsung terbuka tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Bawaslu, Disdukcapil, perwakilan partai politik, dan media.
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelaksanaan PDPb yang berkelanjutan dan berprinsip pada perlindungan data pribadi sebagai bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan valid.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Klaten, David Indrawan, memaparkan hasil rekapitulasi PDPb Triwulan III Tahun 2025. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih di Kabupaten Klaten tercatat sebanyak 971.578 pemilih, terdiri dari 478.190 laki-laki dan 493.388 perempuan. Data ini mengalami sedikit perubahan dari jumlah pemilih pada DPT Pilkada terakhir yang berjumlah 973.342 pemilih.
Mewakili Bawaslu Kabupaten Klaten, M. Milkhan memberikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PDPb. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan uji petik di sejumlah titik, termasuk di sekolah-sekolah melalui aplikasi Cek DPT Online, guna memastikan validitas data pemilih. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya agar DPT Online selalu diperbarui secara berkala, karena menjadi acuan utama masyarakat untuk memeriksa status pemilihnya.
“DPT Online perlu diperbarui secara rutin agar masyarakat dapat memverifikasi hak pilihnya dengan mudah dan akurat,” ujar Milkhan.
Selain itu, Bawaslu juga menilai bahwa dalam proses pencoretan data pemilih meninggal dunia, surat keterangan dari keluarga sudah cukup untuk menjadi bukti pendukung sementara, sebelum adanya dokumen resmi dari pemerintah desa atau Disdukcapil. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran tanpa mengurangi keakuratan data.
Bawaslu Klaten juga terus mendorong partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menjaga keakuratan data pemilih. Pengawasan terhadap PDPb menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih ataupun tercatat ganda dalam daftar pemilih.
Dengan berakhirnya rapat pleno, KPU menetapkan hasil rekapitulasi PDPb Triwulan III Tahun 2025 dan menegaskan komitmennya menjaga akurasi serta perlindungan data pemilih. Sementara itu, Bawaslu Klaten menegaskan akan terus melakukan pengawasan aktif dan berkelanjutan terhadap setiap tahapan PDPb sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal integritas data pemilih menuju Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penulis : Rizky Riyadi
Foto : Yasinta
Redaktur : Rahardian