Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Rumuskan DIM untuk Perkuat Pengawasan Pemilu Yang Akan Datang

Bawaslu Klaten Rumuskan DIM untuk Perkuat Pengawasan Pemilu Inklusif

Bawaslu Klaten Rumuskan DIM untuk Perkuat Pengawasan Pemilu Inklusif. (3/12/25)

Klaten, 3 Desember 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten telah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait permasalahan hukum dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Dokumen komprehensif ini memuat sejumlah usulan perbaikan norma hukum yang dirancang untuk menguatkan peran pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran di masa depan.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrkhman, menjelaskan bahwa perumusan DIM ini adalah hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya. "Rancangan DIM ini adalah upaya Bawaslu Klaten untuk memastikan Pemilu yang lebih berintegritas dan pengawasan yang lebih efektif melalui dasar hukum yang lebih kuat, serta menjadi masukan penting untuk perbaikan regulasi di masa mendatang," ujar Arif.

Anggota Bawaslu Klaten, Saifudin (Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat), menyoroti perlunya penyesuaian struktur pengawas ad hoc untuk mengoptimalkan beban kerja:

  • Menyesuaikan jumlah Panwas Kecamatan (Panwascam) dengan jumlah PPK.

  • Menyesuaikan jumlah Panwas Desa (PKD) dengan jumlah PPS.

  • Memberikan kesekretariatan khusus untuk Panwas Desa, mengingat potensi beban kerja yang setara dengan PPS.

  • Menyamakan jumlah anggota Bawaslu Kab/Kota dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota.

Penguatan di sektor pencegahan menjadi fokus utama Dedi Wibowo dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Usulan kuncinya meliputi:

  1. Definisi Eksplisit: Penambahan definisi eksplisit mengenai 'pencegahan pelanggaran Pemilu' dalam Pasal 1 UU 7/2017.

  2. Sistem Peringatan Dini: Mewajibkan Bawaslu menyusun dan mengoperasikan Sistem Peringatan Dini Pelanggaran Pemilu agar pencegahan dilakukan secara terukur dan sistematis.

  3. Politik Uang: Mandat eksplisit pencegahan politik uang melalui edukasi, monitoring dana kampanye real-time, dan koordinasi dengan PPATK.

  4. Disinformasi: Penambahan kewenangan pencegahan terhadap disinformasi/hoaks digital melalui kerja sama dengan platform digital.

Di sisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sidik Miranto menyoroti beberapa keterbatasan kewenangan Bawaslu yang perlu dievaluasi:

  • Tidak adanya kewenangan pemanggilan paksa dan penyitaan barang bukti.

  • Perlunya mekanisme koreksi secara berjenjang.

  • Evaluasi mendalam terhadap kewenangan Sentra Gakkumdu.

  • Perbaikan batas waktu penanganan pelanggaran Pemilihan (Pilkada) yang dirasa kurang.

Dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, terdapat usulan krusial terkait upaya hukum putusan sengketa. Yaitu, putusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu dapat dilakukan upaya hukum oleh satu tingkat di atasnya, baik dalam konteks UU Pemilu maupun UU Pemilihan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Klaten, Cahyo Teddy, menegaskan bahwa usulan DIM ini telah disusun secara komprehensif, mencakup seluruh divisi, dan siap menjadi bahan advokasi Bawaslu ke tingkat yang lebih tinggi.

Penulis : Andhika Handi

Editor : Rizky Riyadi

Redaktur : Rahardian