Bawaslu Klaten Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Klaten, 30 September 2025 – Bawaslu Kabupaten Klaten menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPb) Triwulan III di kantor Bawaslu Klaten, Selasa (30/9). Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya KPU Kabupaten Klaten, Disdukcapil, Kemenag, Polres, Kodim 0723, Kesbangpol, dan Dinpermades.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrohman, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergitas lintas lembaga dalam memastikan kualitas data pemilih. “Rapat koordinasi ini merupakan bentuk sinergitas antara Bawaslu Kabupaten Klaten dengan instansi terkait dalam mengawasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Saat ini Bawaslu berada dalam masa non-tahapan, fokus pada PDPb dengan melakukan uji petik serta audiensi terkait data pemilih, khususnya pemilih pemula dan alih status sipil–TNI/Polri,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Klaten, M. Milkhan, menambahkan bahwa meskipun leading sector kegiatan PDPb berada di KPU, pengawasan tetap menjadi peran penting Bawaslu. “PDPb bukan hanya isu internal KPU dan Bawaslu, melainkan kepentingan bersama yang harus melibatkan dinas-dinas terkait. Bawaslu telah menjalankan program sosialisasi pengawasan partisipatif (soswatif) bagi pemilih pemula dan berkoordinasi dengan Disdukcapil melalui program Sweet Seventeen,” jelasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0723 Klaten atas dukungan data serta menyerahkan sarana pendukung kepada KPU Klaten sebagai bentuk dukungan meski dalam kondisi non-budgeter.
Dari pihak KPU, David Indrawan selaku Divisi Data dan Informasi menjelaskan bahwa kegiatan PDPb merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Meski demikian, pihaknya menghadapi tantangan dalam pengelolaan data, seperti pencoretan pemilih meninggal dunia yang hanya bisa dilakukan dengan surat kematian resmi dari desa. “Data ganda di Kabupaten Klaten saat ini ‘0’, tetapi masih ditemukan 105 data invalid dengan usia lebih dari 105 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Klaten berharap agar Bawaslu turut melaksanakan soswatif di 14 Madrasah Aliyah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag, guna meningkatkan pemahaman kepemiluan bagi pemilih pemula di lingkungan pendidikan agama.
Kodim 0723 Klaten menyampaikan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan data pensiunan TNI yang kembali berstatus sipil, sedangkan data personel aktif bersifat rahasia. Dokumen SK Pensiun, menurutnya, berada pada individu masing-masing untuk kepentingan administrasi tunjangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Klaten bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor guna memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan lebih akurat, transparan, dan partisipatif.
Penulis : Rizky Riyadi
Foto : Rizky Riyadi
Redaktur : Rahardia