Bawaslu Klaten Adakan Koordinasi dengan Mitra Kerja
|
KLATEN, 10/09/2019 Bawaslu Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja” yang bertempat di RM. Merapi Resto Klaten. Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh Camat Sekabupaten Klaten, Trantib Sekabupaten Klaten, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Tapem (Tata Pemerintahan), Polres, Kejaksaan, Kodim, serta BPBD.
Acara tersebut dibuka oleh Bapak Arif Fatkhurrokhman, SIP selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten yang kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai capaian kerja bawaslu dalam pengawasan pemilu 2019, dalam materi yang disampaikan diantaranya Bawaslu Kabupaten Klaten mengirim beberapa kali rekomendasi kepada KPU yaitu tentang DPTHP-1 dan DPTHP-2, dan Pemilih Ganda data telah disajikan dalam bentuk diagram agar mudah dipahami, diantaranya sebagi berikut:
Dalam pembahasan materi capaian kinerja pengawasan pada Pemilu 2019, Arif juga menyampaikan beberapa Kejadian Khusus selama rangkaian Pemilu 2019 diantaranya yaitu terdapat 459 surat suara pemilu 2019 yang tertukar yaitu di Kecamatan Wedi sebanyak 197, Kecamatan Kemalang sebanyak 80, Kecamatan Bayat sebanyak 181, dan Kecamatan Cawas 1 surat suara. Kejadian Khusus selanjutnya yaitu tertukarnya C1 Plano sebanyak 3 Buah C1 Plano di Kecamatan Bayat, 2 Form C1 tertukar di Kecamatan Cawas, 1 kotak suara tertukar di Kecamatan Gantiwarno dan 2 sampul tertukar di Kecamatan Klaten Tengah. Tidak hanya itu kekurangan logistik juga tercatat sebanyak 1250 di empat belas (14) Kecamatan dan empat puluh dua (42) desa di Kabupaten Klaten, jelasnya.
Pembicara kedua oleh Ibu Tri Hastuti, S.H yang menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran pemilu yang terjadi selama pemilu 2019. Dalam penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klaten telah memanggil lebih kurang 10 orang terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu 2019. Tri Hastuti menjelaskan telah memanggil untuk dilakukan klarifikasi sebanyak 10 orang diantaranya dari Aparatur Sipil Negara sebanyak 4 orang, Kepala Desa sebanyak 3 orang, Caleg DPR-RI sebanyak 1 orang dan Orang per orang sebanyak 2 orang, yang mana setelah dilakukan klarifikasi belum ada yang benar-benar melakukan pelanggaran, dalam artian kasus dihentikan setelah dilakukan klarifikasi, jelas Kordiv. Penindakan Penanganan Pelanggaran.
Pada akhir sesi Triyanto, S.T atau yang biasa disapa dengan Bapak Azib menerangkan tentang Stakeholder dalam Menyelenggarakan Pemilu serta mengenalkan Struktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Klaten kepada Rekan-rekan Mitra Kerja se-Kabupaten Klaten, Kordiv. Hukum Data dan Informasi ini juga menjelaskan mengenai penjabaran buletin perdana Bawaslu Kabupaten Klaten yang insyaallah akan menjadi program kerja lanjutan untuk membuat buletin untuk meningkatkan pelayanan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang informasi kepemiluan serta menerangkan gambaran rangkaian Persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 mendatang. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja disini seluruh Pemateri dan Materi Bahasan dibuat oleh Intern Bawaslu Kabupaten Klaten
/Humas Bawaslu Klaten