Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Gelar Diskusi Hukum Seri 10: Soroti Administrasi Pengawasan TPS dan Inovasi Digitalisasi

Bawaslu Jatim Gelar Diskusi Hukum Seri 10: Soroti Administrasi Pengawasan TPS dan Inovasi Digitalisasi

kegiatan zoom meeting iskusi Hukum Seri 10 yang di ikuti Bawaslu Klaten

Klaten, 11 November 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sukses menyelenggarakan DISKUSI HUKUM SELASA Seri 10 dengan mengangkat tema krusial: "Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan."

Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh perwakilan 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dan 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, menekankan pentingnya pengadministrasian hasil pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai fondasi keberhasilan Bawaslu.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyoroti fokus diskusi yang berbeda dari biasanya. "Kita sering mendiskusikan money politics dan netralitas ASN, tetapi sangat jarang membahas administrasi pengawasan di TPS, padahal ini sangat urgen," ujar Dewita.

Beliau menegaskan bahwa hasil pengadministrasian di TPS merupakan hasil kerja nyata Pengawas TPS (PTPS) dan menjadi keberhasilan Bawaslu dalam menunjukkan realitas di lapangan. "Hasil pengadministrasian ini menjadi dinamika tersendiri yang sering kali belum kita ketahui padahal itu sangat penting," tambahnya, menekankan bahwa rekaman hasil pengawasan Bawaslu—apakah ada pelanggaran atau kejadian krusial—adalah kinerja yang mendeskripsikan integritas proses Pemilu.

Sesi sharing dibuka oleh narasumber pertama, Diana Aryanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan langkah progresif Jawa Tengah dalam menghadapi tantangan pendokumentasian hasil pengawasan, terutama dalam persiapan menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permasalahan Kritis yang dihadapi yang Pertama dokumen hasil pengawasan tidak tertata baik dan sulit diakses Kedua Pengisian Form A Laporan Hasil Pengawasan oleh PTPS belum komprehensif Ketiga Kurangnya bekal pengetahuan PTPS dalam hal memfoto dan mendokumentasikan hasil pengawasan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi untuk digitalisasi dokumen pengawasan (Form A, Surat Imbauan, Berita Acara) dengan cara memindai (scan) dan menyimpannya dalam format kompresi folder secara berkala.

Selain itu, Bawaslu Jateng juga menyusun Pedoman Pembuatan Form A dan membuat video tutorial Tugas PTPS, menerbitkan Surat Instruksi yang mewajibkan PTPS untuk mendapatkan salinan/dokumentasi krusial seperti Formulir Model C.HASIL-KWK dan Model C.HASIL-SALINAN-KWK dalam bentuk foto terbaca maupun hardcopy/PDF, engatur tata kelola dokumen pasca-pemungutan suara agar diadministrasikan dalam dua ordner terpisah (Gubernur dan Bupati/Walikota) untuk memudahkan klasifikasi dan akses.

Narasumber kedua, Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI, membawa diskusi ke ranah yang lebih teknis dan yuridis, menyoroti "Pengawasan Berbasis IT dan Polemik Diskresi Hukum Bawaslu dalam Menjaga Kemurnian Suara Pemilih."

Iji Jaelani menegaskan bahwa pengawasan berbasis IT, melalui sistem seperti Siwaslu dan Siwaslih, adalah keniscayaan agar proses berjalan cepat, mudah, akurat, dan dapat diandalkan. Penggunaan sistem ini bertujuan mengidentifikasi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Suara Ulang (PSSU), dan dugaan pelanggaran. Meskipun demikian, evaluasi menunjukkan tantangan pada kapasitas SDM, jaringan, dan keandalan infrastruktur sistem.

Diskusi memanas saat membahas diskresi hukum Bawaslu melalui SE 117/2024 terkait kasus satu pemilih mencoblos ganda. Secara normatif, UU Pilkada mensyaratkan PSU jika terjadi lebih dari satu pemilih yang melanggar. Namun, Bawaslu mengambil pandangan hukum progresif (berdasarkan Putusan MK 85/PUU-XX/2022) bahwa satu pemilih mencoblos dua kali dapat menjadi dasar rekomendasi PSU demi menjamin kemurnian suara pemilih.

Implementasi SE ini menuai kontroversi Putusan MK dalam sengketa PHPKada membatalkan pandangan Bawaslu secara substansi, menegaskan syarat PSU harus "lebih dari seorang pemilih.", Sebaliknya, Putusan DKPP (No. 41-PKE-DKPP/2025) justru menilai tindakan Bawaslu yang bertindak berdasarkan SE 117/2024 sudah profesional dan responsif sesuai etika.

Diskusi ini menghasilkan penekanan untuk penguatan Bawaslu ke depan, antara lain: menguatkan trust dan efektivitas, menguatkan perspektif hukum yang berkepastian dan berkeadilan, melakukan peningkatan kapasitas masif, modernisasi infrastruktur dan teknologi, serta kolaborasi multi-stakeholder.

Penulis & Foto : Andhika Handi

Redaktur : Rahardia