Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Identifikasi Celah Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pilkada

Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten saat mengikuti zoom Meeting selasa menyapa

Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten saat mengikuti zoom Meeting selasa menyapa

Klaten, 14 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melalui forum internal Selasa Menyapa edisi ke-14 menggelar diskusi mendalam bertema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menyoroti tahapan pencalonan dalam Pilkada sebagai fase paling krusial dan berpotensi menimbulkan sengketa, dengan studi kasus yang diangkat dari Kabupaten Kendal dan Kabupaten Karanganyar.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menegaskan bahwa dinamika Pilkada menunjukkan perubahan signifikan, baik dari sisi syarat maupun proses pencalonan. “Hampir 178 kasus di seluruh Indonesia, termasuk adanya pasangan calon tunggal dan berbagai perdebatan hukum, menunjukkan betapa pentingnya tahapan ini,” ujarnya. Amin menyoroti isu pencalonan di Kendal dan Karanganyar serta persoalan hukum terkait mantan terpidana korupsi yang memiliki hingga 19 persyaratan calon.

Ia juga menekankan adanya perbedaan antara bahasa Undang-Undang dan frasa pelaksanaan yang sering menciptakan celah hukum di lapangan. Salah satu contohnya adalah pengalaman pengawasan di Kendal yang sempat menghasilkan putusan berbeda, namun kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). “Keterbukaan KPU dalam hal informasi publik, seperti ijazah bakal calon, masih menjadi catatan penting. Banyak fakta persidangan menunjukkan masih minimnya transparansi,” jelas Amin.

Sebagai pemantik diskusi, Diana Aryani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, menyoroti dua fokus utama: calon dan pencalonan serta syarat pencalonan. Ia mencatat sedikitnya terdapat 24 Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dipicu oleh persoalan pencalonan, serta 12 tahapan krusial mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon. Diana mencontohkan kasus calon yang seharusnya berstatus mantan narapidana namun lolos verifikasi karena kesalahan administrasi, dan baru terungkap setelah ada tanggapan masyarakat.

Dari sisi empirik, Solikin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, memaparkan pengalaman pengawasan pada kasus pencalonan pasangan Dico M. Ganinduto–Ali Nurudin. Ia menjelaskan tantangan besar berupa tekanan waktu pendaftaran di detik-detik akhir, dinamika internal partai politik, dan kompleksitas pembuktian hukum dalam sengketa proses. Kasus tersebut menjadi contoh bahwa faktor non-regulasi seperti komunikasi antar lembaga dan manajemen waktu turut memengaruhi hasil pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Dini Tri Winaryani, S.Sos., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karanganyar, mengidentifikasi 10 permasalahan hukum mendesak dalam tahapan pencalonan. Beberapa di antaranya yakni keterbatasan akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON), ketidakterbukaan hasil pemeriksaan kesehatan calon, serta persoalan dukungan ganda partai politik yang belum memiliki sanksi tegas. Dini juga menyoroti ketidakpastian regulasi mengenai status hukum calon berstatus tersangka atau DPO dan perubahan batas usia calon akibat Putusan MA Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang terbit di tengah tahapan pencalonan.

Diskusi kemudian menyimpulkan bahwa meskipun regulasi seperti Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 sudah disusun untuk menyesuaikan dengan putusan MK dan MA, efektivitasnya di lapangan masih terbatas akibat kendala akses data serta lemahnya daya ikat rekomendasi Bawaslu terhadap KPU.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jateng merekomendasikan:

  • Revisi Undang-Undang Pilkada untuk menutup celah hukum yang belum terakomodasi dalam Perbawaslu;

  • Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan Pencalonan yang lebih rinci untuk memandu jajaran Bawaslu di daerah;

  • Penguatan mekanisme hukum agar rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi memiliki kekuatan eksekutorial langsung oleh KPU/D, bukan sekadar imbauan.

Forum Selasa Menyapa ini menjadi wadah refleksi dan pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu di Jawa Tengah untuk memperkuat kesiapan menghadapi tahapan Pilkada mendatang dengan pendekatan hukum dan empirik yang lebih solid.

Penulis : Rizky Riyadi

Foto : Andika Handi

Redaktur : Rahardia