Bawaslu Gelar Kajian Yuridis dan Empiris PSU Pesawaran: Momentum Refleksi Perkuat Integritas Pemilu
|
Klaten, 30 September 2025 – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 menjadi sorotan utama dalam forum “Kajian Yuridis dan Empiris PSU” yang digelar di Jawa Tengah, Selasa (30/9). Forum ini menghadirkan jajaran Bawaslu dari berbagai tingkatan sebagai ruang refleksi atas dinamika sengketa Pilkada, sekaligus upaya memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Sutrisno, menegaskan bahwa PSU Pesawaran merupakan salah satu perkara menonjol di Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyangkut syarat pencalonan. “PSU Pesawaran ini menonjol karena berkaitan dengan keabsahan ijazah calon. Forum ini diharapkan menjadi refleksi agar verifikasi pencalonan lebih cermat, sehingga tidak berujung di MK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyoroti keterbatasan regulasi dalam penanganan kasus ini, khususnya masa kampanye yang hanya 11 hari. Ia juga menggarisbawahi substansi putusan MK yang menilai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) calon tidak meyakinkan. “Satu catatan penting dari MK adalah SKPI yang diragukan keabsahannya. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Thamri, dalam paparannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran administratif calon nomor urut 1 terkait ijazah Paket C. Meski Bawaslu telah memberi rekomendasi, KPU Pesawaran tetap menetapkan pasangan tersebut. Sengketa kemudian berujung ke MK yang dalam Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan mendiskualifikasi calon nomor urut 1, membatalkan hasil Pilkada 2024, serta memerintahkan PSU di seluruh TPS dalam waktu 90 hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan bahwa ijazah yang digunakan calon tidak memenuhi syarat sah administrasi. “Dokumen ijazah tidak mencantumkan nomor seri, tidak dikeluarkan lembaga resmi, dan diragukan keabsahannya. Meski ada temuan dan laporan, KPU tetap meloloskan. Padahal, ini termasuk pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ungkapnya.
Dari forum ini, Bawaslu menegaskan pentingnya perbaikan sistem verifikasi administrasi pencalonan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta penguatan edukasi politik bagi masyarakat. “Semoga forum ini menjadi refleksi untuk membangun regulasi yang lebih baik ke depan. Edukasi kepada masyarakat akan terus kami lakukan demi demokrasi yang berkualitas,” pungkas Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar.
PSU Kabupaten Pesawaran menjadi pelajaran penting dalam proses demokrasi lokal. Kualitas penyelenggaraan Pilkada tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, namun dimulai sejak tahap awal pencalonan.

Penulis : Andhika Handi
Redaktur : Rahardian