Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Klaten Bersama Stakeholders Lakukan Penertiban APK di Wilayah Kabupaten Klaten

arf

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, saat meberikan instruksi dalam penertiban APK di wilayah Kabupaten Klaten pada Minggu, (11/2/2024) pagi.

Klaten, Bawaslu Kabupaten Klaten – Memasuki masa tenang Bawaslu Kabupaten Klaten melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Klaten. Kegiatan penertiban APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, dan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten.

Dalam kegiatan ini Bawaslu bersama stakeholders melakukan penurunan APK hingga selambat-lambatnya kurang dari satu hari sebelum pemungutan suara.

“Hari ini kita melakukan penertiban alat peraga kampanye karena sudah memasuki masa tenang, sesuai dengan regulasi, dalam masa tenang ini sudah tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, maka hari ini kita tertibkan seluruh APK dan alat sosialisasi apapun, baik dalam bentuk baliho, bendera atau lainnya,” ujar Arif Fatkurrohman Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, saat memimpin apel sebelum melakukan penertiban APK di wilayah Kabupaten Klaten pada Minggu, (11/2/2024) pagi.

Dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu dan jajaran Stakeholders dibagi menjadi tiga tim. Setiap tim melakukan penertiban di wilayah yang berbeda. Tim pertama melakukan penertiban di wilayah jalan Jogja-Solo ke arah Prambanan. Tim kedua melakukan penertiban di wilayah jalan Jogja-Solo arah Delanggu/Wonosari, dan tim ketiga melakukan penertiban pada jalan Jatinom-Tulung, yang merupakan jalur alternatif provinsi Jateng-DIY.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo, juga menegaskan bahwa dalam melakukan penertiban Bawaslu tidak akan tebang pilih.

"Kita akan tertibkan semua APK tanpa pilih-pilih, kecuali APK yang ada di kantor DPC dan DPP yang sudah memiliki izin,"  katanya.

Dedi juga menghimbau kepada partai politik dan peserta pemilu untuk secara mandiri melakukan penertiban APK.

“Sangat baik jika peserta pemilu dapat secara mandiri dan sadar melakukan penertiban di masa tenang ini, demi berjalannya pemilu damai dan lancar,” katanya.

Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Klaten telah menertibkan 31.854 alat peraga kampanye yang tersebar di 26 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Klaten.

 

 

Penulis/Editor: Baguz Pradana
Foto: Wahyu Setiawan
 

Tag
Masa Tenang
Alat Peraga Kampanye
Arif Fatkhurrohman
Dedi Wibowo
Kampanye