Lompat ke isi utama

Berita

4198 PTPS dilantik, Ketua dan Anggota Bawaslu Klaten Minta PTPS Segera Lakukan Fungsi Pengawasan

pelantikan

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) salah satu Kecamatan di Klaten, Senin (22/01/2024).

Klaten, Bawaslu Kabupaten Klaten – Sebanyak 4198 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) se-Kabupaten Klaten dilantik. Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrohman ingatkan PTPS segera lakukan fungsi pengawasan.  Arif mengingatkan kepada PTPS agar bisa segera beradaptasi, mengingat tahapan pemungutan suara pemilu tahun 2024 semakin dekat.

"Pengawas TPS yang terlantik harus bisa segera lakukan fungsi pengawasan, mengingat hari pemungutan suara semakin dekat, lakukan pekerjaan yang tepat sesuai fungsi, sehingga dapat melakukan pengawasan pemilu dengan baik," katanya saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi PTPS di Klaten, Senin (22/01/2024).

Arif juga menyarankan agar PTPS selalu berkoordinasi dengan jajaran di atasnya jika terdapat permasalahaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.  

“Apabila nanti terjadi permasalahan saat melakukan tugas di lapangan, Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan jajaran pengawas di atasnya agar proses pengawasan berjalan lancar,” katanya.

Anggota Bawaslu Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Saifudin, menjelaskan Keberadaan PTPS menjadi instrumen penting dalam pengawasan pemilu. Menurutnya Peran PTPS ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024.

“Tugas utama sebagai Pengawas TPS, yakni mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, saya berharap Bapak-Ibu yang terlantik menjadi Pengawas TPS dapat mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik,” harapnya.

Anggota Bawaslu Klaten yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Muhammad Milkhan juga meminta kepada Pengawas TPS terlantik untuk dapat memasatikan agar jalannya pemungutan suara, dan tempat pemungutan suara di wilayah pengawasanya dapat berjalan lancar, dengan melakukan mitigasi sebelum hari pemungutan suara dan juga. berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat dan berkoordinasi dengan Panwas Desa dan Panwaslu Kecamatan.

“Saya harap satu hari sebelum pemungutan suara, Pengawas TPS memastikan logistik harus sudah datang, dan juga memastikan tempat pemungutan suara harus aksesibel dan inklusif sehingga bisa mengakomodir pemilih yang difabel, pastikan TPS tidak sempit, bebas dari kebocoran ataupun banjir, dan pemungutan suara harus dilakukan tepat waktu.” ucapnya.

Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sidik Miranto, mengatakan negara telah memberi kewenangan kepada Pengawas TPS dalam mengawal demokrasi pada tahapan pungut hitung di TPS. Sehingga, Pengawas TPS diharapkan menggunakan kewenangan itu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan pemungutan suara tersebut, PTPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan” katanya.

Selain itu tugas lainnya, yakni memastikan PTPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.

“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewat. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu,” ucapnya.


Pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah kecamatan Klaten, bertempat di aula masing-masing kantor kecamatan di Kabupaten Klaten dan PTPS dilakukan dalam dua gelombang pada hari  Minggu (21/01/2024) dan Senin (22/01/2024).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah pada masing-masing kecamatan.

 

 

Penulis dan Foto: Baguz & Rizky
Editor: Baguz Pradana

Tag
Pelantikan PTPS
PTPS