Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Informasi Hukum, Bawaslu Jateng Pertajam Kemampuan Penyusunan Abstrak Produk Hukum

Tingkatkan Kualitas Informasi Hukum, Bawaslu Jateng Pertajam Kemampuan Penyusunan Abstrak Produk Hukum

Tingkatkan Kualitas Informasi Hukum, Bawaslu Jateng Pertajam Kemampuan Penyusunan Abstrak Produk Hukum

KLATEN – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar forum strategis bertajuk "Selasa Menyapa" sekaligus "Forum Konsolidasi Laporan Konsolidasi Demokrasi" pada Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta memperkuat tata kelola organisasi di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah. 

Acara ini dihadiri oleh Kordiv HPS serta Stah Hukum Bawaslu dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Fokus utama kegiatan mencakup aspek yuridis, standarisasi dokumen hukum, hingga inovasi teknologi informasi melalui sistem JDIH Bawaslu 2.0. 

JDIH Sebagai Wajah Transparansi dan Integritas

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Aryanti, menegaskan bahwa JDIH adalah instrumen krusial bagi transparansi lembaga. 

  • Tiga Pilar Utama: Penguatan JDIH berlandaskan pada transparansi, pusat informasi, dan implementasi regulasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020. 

  • Rujukan Publik: Bawaslu berkomitmen menjadi rujukan utama bagi masyarakat, akademisi, hingga partai politik dalam mencari dokumen hukum yang akurat dan akuntabel. 

  • Tanggung Jawab Kolektif: Diana menekankan pentingnya menghapus "ego sektoral" antara sekretariat dan pimpinan. "Bawaslu adalah satu kesatuan yang utuh (integrated system). JDIH adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas admin atau divisi tertentu," tegasnya. 

Standarisasi dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum

Hadir sebagai narasumber, Ucu Saepurridwan (Ahli Muda Ketua Tim Dokumentasi Biro Hukum Humas Bawaslu RI), memaparkan kewajiban anggota JDIH dalam mengelola dokumen berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2012. 

  • Tugas Teknis: Anggota JDIH di tingkat Kabupaten/Kota wajib melakukan inventarisasi, pengolahan, digitalisasi, hingga penyebarluasan produk hukum. 

  • Penyusunan Abstrak: Penting bagi setiap produk hukum, seperti putusan pelanggaran administrasi dan sengketa proses, dilengkapi dengan abstrak guna memudahkan masyarakat memahami substansi hukum. 

  • Persiapan IRH 2026: Pertemuan ini juga menjadi langkah awal pemenuhan data dukung untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026. 

Inovasi Teknologi: JDIH Bawaslu 2.0

Dalam sesi teknis, Ayyatulloh dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI memperkenalkan sistem JDIH Bawaslu 2.0 yang menggunakan konsep Single Web Master

  • Integrasi Nasional: Sistem ini menyatukan produk hukum dari tingkat RI hingga 514 Kabupaten/Kota ke dalam satu pintu di laman http://jdih.bawaslu.go.id/

  • Keamanan dan Validasi: Sistem dilengkapi perlindungan siber tingkat tinggi dan proses validasi berjenjang (operator ke verifikator) sebelum dokumen dipublikasikan. 

  • Fitur Unggulan: Versi terbaru ini menawarkan fitur pencarian canggih, statistik terukur, dan integrasi langsung dengan portal JDIH Nasional (JDIHN) Kemenkumham. 

Keberlanjutan dan Soliditas Lembaga

Menutup rangkaian acara, Diana Aryanti mengingatkan pentingnya transfer pengetahuan kepada personil baru (CPNS dan PPPK) demi menjaga keberlanjutan pengelolaan data hukum. Soliditas ini dianggap vital dalam menghadapi tantangan strategis ke depan, termasuk persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). 

Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota kini didorong untuk aktif memutakhirkan koleksi dokumen dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi JDIH demi mewujudkan sistem informasi hukum satu pintu yang kredibel. 

Penulis & Foto : Andhika Handy
Redaktur : Neneng Widasari