Bawaslu Perkuat Kemandirian Satker dan Tata Kelola SDM Jelang Tahapan Pilkada
|
KLATEN – Ketua dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Klaten mengikuti pengarahan terpusat dari Bawaslu RI melalui media zoom meeting pada Selasa, 28 April 2026. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, Bawaslu saat ini tengah fokus pada transformasi kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini diambil seiring dengan transisi unit kerja menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri yang menuntut profesionalisme lebih tinggi dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Berikut adalah poin-poin utama dalam penguatan kelembagaan yang disampaikan dalam arahannya:
Transformasi SDM dan Penataan Pegawai
Untuk mendukung kemandirian tersebut, seluruh anggota dan staf Bawaslu diinstruksikan untuk memiliki kemampuan lintas fungsi atau multitasking. Keahlian yang ditekankan meliputi aspek kajian hukum, kehumasan, kearsipan, hingga pengawasan. Selain itu, Bawaslu tengah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai ASN di wilayah-wilayah guna memperkuat jajaran sekretariat, terutama pada daerah yang masih kekurangan personel.
Kedisiplinan Rapat Pleno dan Kerahasiaan Negara
Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5, mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno kini diatur lebih ketat:
Kewajiban Rutin: Pleno wajib dilaksanakan minimal satu kali seminggu, yang dijadwalkan setiap hari Rabu.
Peningkatan Kapasitas: Penugasan notulis dilakukan secara bergantian antar divisi guna memeratakan kemampuan dokumentasi hasil rapat bagi seluruh staf.
Kerahasiaan: Mengingat pleno membahas strategi pengawasan dan penanganan pelanggaran, hasilnya bersifat rahasia kelembagaan dan dilarang disebarluaskan secara bebas.
Efisiensi Anggaran dan Persiapan Dana Hibah Pilkada
Terkait pengelolaan keuangan, Bawaslu menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi mengingat adanya pembatasan anggaran akibat kebijakan refocusing. Pemerintah daerah diimbau untuk segera menjalin komunikasi terkait usulan dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai langkah persiapan menghadapi tahapan Pilkada mendatang.
Apresiasi juga diberikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang telah berhasil melakukan koordinasi pinjam pakai gedung kantor dengan pemerintah daerah setempat sebagai bentuk optimalisasi fasilitas.
Regulasi Pergantian Pimpinan dan Cuti
Bawaslu juga mempertegas aturan mengenai pergantian Ketua dan pemberian cuti. Pergantian pimpinan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, pengunduran diri, atau keputusan DKPP, dan wajib mendapatkan izin tertulis dari Bawaslu RI.
Catatan Penting: > Perbedaan peran antara Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua kini diperketat. Keduanya dilarang mengambil keputusan strategis, termasuk melakukan rotasi pegawai atau mengubah kebijakan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penulis : Dwi Yuniyanto
Foto : Devia Tito
Redaktur : Neneng Widasari