Tantangan Penguatan Bawaslu: Dari Politik Transaksional hingga Kelelahan Pemilu
|
Klaten, 10 September 2025 – Forum “Sinergi dan Urgensi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Klaten dengan Stakeholder” yang digelar di R.M New Merapi Resto, Rabu (10/9), tidak sekadar ajang temu formal. Para narasumber menekankan berbagai tantangan serius yang harus dihadapi Bawaslu di masa mendatang, mulai dari politik transaksional hingga desain kelembagaan pemilu.
Penggiat pemilu Masykurudin Hafidz mengulas perjalanan panjang penyelenggaraan pemilu, termasuk dampak kelelahan pada Pemilu Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal merupakan bentuk evaluasi agar penyelenggara tidak kembali terjebak dalam siklus kelelahan yang bahkan pernah menelan korban jiwa.
“Tidak mungkin masalah pemilu selesai hanya dengan imbauan. Bawaslu butuh taji, sebagaimana KPK dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, jeda waktu antar pemilu juga memberi ruang evaluasi kinerja partai politik, DPRD, maupun kepala daerah. Pemilih, lanjutnya, bukan hanya sekadar datang ke TPS, tetapi sejatinya memberikan penilaian terhadap kinerja politik.
“Pemilih yang datang ke TPS sejatinya sedang memberikan evaluasi atas kinerja politik, bukan sekadar mencoblos,” tambahnya.
Masykurudin juga menyoroti masih kuatnya watak transaksional dalam politik Indonesia. Mulai dari proses rekrutmen caleg, biaya besar untuk mendapatkan nomor urut, hingga praktik politik uang di masa kampanye. Hal itu, menurutnya, berhubungan langsung dengan munculnya kasus-kasus pidana kepala daerah.
Ia mendorong Bawaslu untuk tidak berhenti pada fungsi pencegahan, tetapi juga memperkuat kapasitas penindakan. “Salah satu opsi yang patut dipikirkan adalah memberi wewenang lebih kepada Bawaslu, sebagaimana KPK dalam menindak politik transaksional,” tegasnya.
Dalam paparannya, Masykurudin menekankan bahwa kerja Bawaslu bersifat relasional, tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, KPU, hingga pemerintah daerah mutlak dibutuhkan. Namun, ia mengingatkan bahwa sinergi ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas penyelenggara di semua tingkatan.
“Kalau ada orang yang masuk dengan kapasitas 2, sementara yang dibutuhkan 10, maka peningkatannya harus delapan kali lipat. Peningkatan kapasitas harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar rutinitas,” katanya.
Forum ini menghadirkan narasumber lain, seperti Hamenang Wajar Ismoyo, S.Ikom (Bupati Klaten) dan Drs. M. Toha, S.Sos, M.Si (Anggota Komisi II DPR RI), yang menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dan regulasi yang memperkuat peran Bawaslu.
Secara garis besar, pesan utama narasumber mengerucut pada satu hal: Bawaslu harus memperkuat diri, tidak hanya menjadi lembaga yang hadir saat pemilu berlangsung, tetapi juga relevan sepanjang waktu, dengan kewenangan dan kapasitas yang memadai.
Penulis & Foto : Rizky Riyadi
Redaktur : Muhammad Milkhan