Sinergikan Kompas Organisasi, Bawaslu Klaten Ikuti Rakor Persiapan Penyusunan IKU Sekretariat Periode 2025–2029
|
KLATEN – Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025–2029 secara daring melalui media Zoom Meeting pada Rabu, 10 Juni 2026. Agenda strategis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah guna menyamakan persepsi dan kesiapan teknis kelembagaan.
Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ibu Diah Farida, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bapak Tri Adianto.
Dalam sambutannya, Tri Adianto menyampaikan bahwa penyusunan IKU bagi unsur sekretariat merupakan hal yang relatif baru di tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti pembekalan ini dengan optimal demi menghasilkan pengukuran kinerja yang tepat dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan rakor hari ini dikhususkan bagi unsur sekretariat, sementara untuk unsur komisioner akan dijadwalkan pada hari berikutnya.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Mas Evan. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat memiliki karakteristik yang berbeda dengan komisioner. IKU Sekretariat digunakan murni untuk mengukur kinerja manajerial dan kelembagaan secara makro, bukan untuk mengukur kinerja individu.
“IKU ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan administrasi belaka, melainkan sebuah 'kompas' strategis yang mengarahkan organisasi agar tetap konsisten dalam mencapai tujuan besar lembaga,” jelas Evan saat memaparkan materi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyusunan IKU yang bersifat lima tahunan ini mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu 2025–2029. Kendati demikian, evaluasi berkala akan tetap dilakukan setiap tahun untuk menguji relevansinya apabila terjadi perubahan regulasi atau kondisi yang signifikan di lapangan.
Dalam aspek teknis penyusunan, narasumber memaparkan bahwa indikator didalam IKU disaring dari Perjanjian Kinerja (PK) yang paling mewakili sasaran strategis lembaga. Setiap butir dokumen IKU nantinya wajib memuat komponen detail, mulai dari sasaran strategis, definisi deskripsi indikator, formula penghitungan, target, hingga unit penanggung jawab data.
Beberapa contoh indikator makro sekretariat yang disoroti antara lain:
Persentase penilaian kinerja pegawai yang objektif, transparan, dan terukur.
Persentase efektivitas pengelolaan administrasi kepegawaian.
Persentase penyelesaian pengelolaan perbendaharaan anggaran.
Evaluasi serta rekomendasi terhadap regulasi Bawaslu.
Kualitas layanan informasi dan dokumentasi publik (PPID).
Bawaslu RI juga mengimbau agar target capaian kinerja diupayakan mampu menyentuh angka minimal 80%. Di samping itu, setiap indikator wajib disertai dengan bukti fisik (output) yang memadai sebagai pemenuhan kebutuhan evaluasi serta audit kelembagaan ke depan.
Pasca-pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Melalui rakor ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rancangan dokumen IKU periode 2025–2029 yang selaras dengan Renstra, demi mewujudkan tata kelola organisasi pengawasan yang efektif, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Dwi Yuniyanto
Redaktur : Neneng Widasari