Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Klaten Terus Diperbarui, Bawaslu Pastikan Hak Pilih Masyarakat Tetap Terjaga

Data Pemilih Klaten Terus Diperbarui, Bawaslu Pastikan Hak Pilih Masyarakat Tetap Terjaga

Data Pemilih Klaten Terus Diperbarui, Bawaslu Pastikan Hak Pilih Masyarakat Tetap Terjaga

Klaten – Data pemilih bukan sekadar angka dalam daftar administrasi pemilu. Di balik setiap nama terdapat hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, pembaruan data pemilih secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap tercatat dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Klaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Klaten pada Selasa (29/9/2026) di Aula KPU Kabupaten Klaten. Rapat tersebut dihadiri KPU Kabupaten Klaten, Bawaslu Kabupaten Klaten, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, unsur Polres Klaten dan Kodim 0723/Klaten, serta media.

Dalam rapat, KPU Kabupaten Klaten menyampaikan hasil perubahan data pemilih, antara lain pemilih baru seperti pemilih pemula dan pemilih pindah masuk, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, maupun perubahan status menjadi TNI/Polri.

Bagi masyarakat, proses tersebut memiliki arti penting. Perubahan status kependudukan dan kondisi warga terus terjadi sehingga data pemilih perlu diperbarui secara berkala. Dengan demikian, data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu dapat semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Klaten turut memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan prinsip pengawasan. Dalam rapat tersebut, perwakilan Bawaslu Kabupaten Klaten, Muh Milkhan, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Klaten yang telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu. Tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil rapat kemudian menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Klaten sebagai data yang sah. Berita acara hasil rekapitulasi selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

Berdasarkan data yang tercantum dalam bahan rapat, jumlah pemilih yang direkapitulasi mencapai 1.003.512 pemilih, terdiri atas 493.317 pemilih laki-laki dan 510.195 pemilih perempuan.

Namun, pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada rapat pleno. Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dengan memberikan tanggapan apabila menemukan persoalan terkait data pemilih. KPU Kabupaten Klaten tetap membuka layanan tanggapan masyarakat terkait data pemilih.

Karena itu, masyarakat Klaten diharapkan tidak pasif. Perubahan domisili, anggota keluarga yang meninggal dunia, pemilih pemula, maupun perubahan status kependudukan perlu menjadi perhatian bersama. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu menjaga kualitas data pemilih.

Bagi Bawaslu Kabupaten Klaten, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Data pemilih yang akurat bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Ketika data pemilih semakin akurat, semakin kuat pula upaya bersama untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

 

Penulis : Dwi Yulianto
Redaktur : Neneng Widasari