Selasa Menyapa: "Mantan terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024"
|
Klaten, 10 Februari 2026 - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi "Selasa Menyapa" dengan mengangkat tema krusial terkait "Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024". Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan tantangan pengawasan serta memperkuat literasi hukum jajaran pengawas pemilu di Jawa Tengah.
Menegaskan Garis Demarkasi Masa Jeda
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menekankan pentingnya memahami regulasi mengenai syarat pencalonan mantan narapidana, khususnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Diskusi ini menghadirkan Kurniawan Tenaga Ahli dari Bawaslu RI sebagai narasumber utama untuk membedah implikasi hukum secara mendalam.
Dalam paparannya, Kurniawan menyoroti Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang menetapkan garis demarkasi atau batas yang jelas terkait syarat masa jeda bagi mantan terpidana:
1. Ancaman Pidana 5 Tahun atau Lebih:
- Wajib menjalani masa jeda selama 5 tahun sebelum dapat kembali mencalonkan diri.
2. Ancaman Pidana Maksimal di Bawah 5 Tahun: Tidak terikat oleh kewajiban masa jeda 5 tahun.
- Penegasan ini sangat penting mengingat adanya preseden hukum di Sumatera Barat (kasus Irman Gusman) yang berujung pada pembatalan hasil suara DPD dan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat perbedaan tafsir syarat tersebut.
Tantangan Kejujuran dan Integrasi Data
Selain masalah masa jeda, Bawaslu juga menyoroti kasus ketidakjujuran calon dalam mengungkapkan status hukumnya, seperti yang terjadi di Kota Tarakan. Kurniawan menyebutkan beberapa faktor yang menghambat pengawasan, di antaranya:
1. Belum terintegrasinya sistem informasi antar-instansi terkait dokumen persyaratan;
2. Belum maksimalnya pencegahan dan pengawasan terhadap profil calon secara mendalam;
3. Adanya kekosongan atau kekuranglengkapan norma hukum yang memicu keragaman tafsir;
Langkah "Prokopton" dan Rekomendasi ke Depan
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu didorong untuk menerapkan strategi "Prokopton" atau persiapan pengawasan yang matang. Beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi ini meliputi penguatan kewenangan Bawaslu dalam mengakses dokumen persyaratan secara penuh di KPU, strategi proaktif dalam menelusuri profil calon, hingga mendorong integrasi teknologi antar-instansi.
Kordiv Hukum Bawaslu Jateng, Diana Aryanti, berharap materi ini dapat meningkatkan kapasitas pengawas di daerah agar kasus-kasus sengketa pencalonan di masa lalu tidak terulang kembali di Jawa Tengah. "Semoga ini menambah wawasan kita semua untuk mewujudkan keadilan pemilu di masa mendatang," tutupnya.
Penulis: Andhika Handy P
Editor: Wahyu Setiawan
Redaktur: Neneng Widasari
Foto: Dwi Yunianto