Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa Bawaslu Jateng Bahas Implikasi KUHP Nasional terhadap Penegakan Hukum Pemilu

Selasa Menyapa Bawaslu Jateng Bahas Implikasi KUHP Nasional terhadap Penegakan Hukum Pemilu

Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Klaten ikuti selasa menyapa melalui zoom meeting. (13/01)

KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program rutin Selasa Menyapa yang diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).

Diskusi kali ini mengangkat tema strategis “Implikasi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu”. Forum tersebut menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi penyelenggara pemilu di tengah transisi penerapan hukum pidana nasional yang baru.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menegaskan bahwa program Selasa Menyapa bertujuan membangun harmonisasi pemahaman terhadap dinamika regulasi, khususnya terkait penyesuaian antara ketentuan pidana Pemilu dan KUHP Nasional.

“Program Selasa Menyapa akan terus berlanjut untuk memberikan gambaran keselarasan aturan. Ada hal-hal yang harus berjalan beriringan terkait KUHP terbaru terhadap pidana Pemilu. Misalnya, Pasal 490 terkait perangkat desa yang menguntungkan salah satu pihak, kini opsinya dikembalikan pada kodifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dibahas DPR RI,” ujar Amin.

Ia juga mengajak jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi Pemilu 2024 sebagai bahan pembelajaran. Salah satunya melalui kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Karanganyar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), guna memperkuat pemahaman terhadap delik aduan maupun laporan pelanggaran pemilu di masa mendatang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, yang hadir sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) membawa semangat dekolonisasi hukum pidana dengan meninggalkan KUHP lama warisan Belanda tahun 1915 yang bernuansa lex talionis.

“Paradigma pemidanaan kini berubah total. Tidak lagi semata-mata bersifat menghukum, tetapi mengarah pada pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Fokusnya adalah pemulihan korban, keseimbangan masyarakat, serta memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri,” jelas Wahyudi.

Dalam paparannya, Wahyudi menguraikan sejumlah implikasi penting KUHP Nasional terhadap penanganan pelanggaran pidana Pemilu, antara lain pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, penerapan pemaafan hakim (judicial pardon), penghapusan pidana kurungan yang beralih menjadi pidana penjara dan denda, serta penerapan asas ultimum remedium dengan mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana.

Meski demikian, Wahyudi juga menyampaikan catatan kritis terkait penerapan KUHP baru, khususnya mengenai besaran denda bagi korporasi yang dinilai masih terlalu ringan dan berpotensi tidak sejalan dengan Pasal 121. Selain itu, adanya ketentuan yang memungkinkan gugurnya penuntutan apabila denda dibayar secara sukarela dinilai berpotensi melemahkan efek jera.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap jajaran Bawaslu kabupaten/kota semakin siap dan adaptif dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pemilu yang dinamis seiring perubahan regulasi nasional.

Penulis & Foto : Andhika Handi

Editor : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari