Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Klaten Dorong Validasi Lapangan untuk Data Tidak Padan
|
Klaten - Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 digelar sebagai langkah awal penyelarasan data menjelang pelaksanaan rapat pleno terbuka yang dijadwalkan pada 1 April 2026. Forum ini mempertemukan KPU Kabupaten Klaten, Bawaslu Kabupaten Klaten, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriyono, menegaskan bahwa PDPB merupakan laporan strategis yang secara rutin dilaksanakan setiap tiga bulan. Pada triwulan pertama tahun 2026, fokus pemutakhiran diarahkan pada sejumlah komponen utama, yakni penambahan pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, pendataan pensiunan TNI/Polri, perpindahan penduduk, serta penghapusan data pemilih yang meninggal dunia berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok pemilih inklusif, seperti kelompok minoritas, rentan, dan marginal. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Proses pencocokan dan penelitian (coktas) turut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan data. Dalam rapat ini, pembahasan difokuskan pada data awal yang akan disajikan dalam pleno terbuka, dengan kemungkinan penyempurnaan lanjutan sebelum pelaksanaan pleno.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Klaten, David, menjelaskan bahwa data tidak padan merupakan data yang tercatat dalam DP4 namun belum masuk dalam DPT. Pada pleno Triwulan IV Tahun 2025, ditemukan sebanyak 255 data tidak padan berdasarkan hasil coklit. Seluruh data tersebut telah ditindaklanjuti hingga tuntas.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tindak lanjut terhadap saran perbaikan Bawaslu juga telah dilakukan secara berjenjang. Namun demikian, masih terdapat data dari triwulan sebelumnya yang belum sepenuhnya dieksekusi dalam sistem Sidalih sehingga berpotensi memengaruhi jumlah data pada periode berjalan.
Di sisi lain, terdapat pula data potensial pemilih baru yang bersumber dari KPU RI melalui Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut mencakup warga yang telah memiliki KTP elektronik maupun yang belum, dengan total mencapai 38.625 pemilih potensial yang perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pemutakhiran.
Secara keseluruhan, jumlah pemilih di Kabupaten Klaten tercatat sebanyak 971.568 orang, terdiri dari 478.512 pemilih laki-laki dan 493.056 pemilih perempuan, yang tersebar di 26 kecamatan dan 401 desa/kelurahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa PDPB merupakan tahapan terpanjang dalam proses pemilu dan pemilihan. Dalam fungsi pengawasan, Bawaslu memberikan saran perbaikan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan, meskipun tidak bersifat wajib sebagaimana rekomendasi.
Bawaslu juga menekankan pentingnya verifikasi faktual terhadap data tidak padan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap, guna memastikan data pemilih yang dihasilkan bersifat komprehensif, faktual, dan mutakhir, sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan data terkait 255 data tidak padan kepada KPU. Data kependudukan yang digunakan merupakan data semester II Tahun 2025, sesuai dengan mekanisme pembaruan data yang dilakukan secara berkala setiap semester.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen bersama antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil dalam menjaga kualitas data pemilih. Sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci utama untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan demokrasi.
Penulis : Yasinta
Foto : Dwi Yuniyanto
Redaktur : Neneng Widasari