Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pendidikan Politik dan Cegah Politik Uang, Bawaslu Klaten Audiensi ke Kemenag

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurokman saat menyampaikan maksud dan tujuan audiensi kepada Kemenag Klaten. (15/7/2025)

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurokman saat menyampaikan maksud dan tujuan audiensi kepada Kemenag Klaten. (15/7/2025)

Klaten – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan serta menumbuhkan kesadaran politik masyarakat sejak dini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten melaksanakan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten pada Selasa (15/07/2025). Pertemuan berlangsung hangat di Aula Gedung Kemenag Klaten dan disambut langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag, Wahid, didampingi Pelaksana Bimas Islam Suparta serta jajaran Humas dan Sekretariat.

Dari pihak Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman, Anggota Bawaslu Muhammad Milkhan, Kepala Sekretariat beserta jajaran staf sekretariat.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Klaten menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi kelembagaan, terutama dalam bidang pendidikan politik dan pengawasan pemilu.

"Kami hadir untuk membangun kolaborasi, bukan hanya pengawasan. Pendidikan politik sejak dini adalah kunci demokrasi yang berintegritas," tegas Arif.

Salah satu isu strategis yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah kelompok pemilih usia muda yang telah menikah di bawah umur. Dalam hal ini, Kemenag Klaten menyampaikan data kepada Bawaslu Klaten terkait jumlah kasus perkawinan usia dini yang berpotensi masuk dalam daftar pemilih karena telah memiliki status hukum sebagai pasangan suami istri.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemenag, terjadi lonjakan signifikan kasus perkawinan usia dini di tahun 2025, total pada tahun 2025, terdapat 967 kasus perkawinan usia dini , angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak anak-anak yang secara hukum sudah menikah. Namun Bawaslu belum memperoleh data berapa banyak anak usia dibawah 17 tahun yang sudah menikah. Sebab dalam undang-undang Pemilu syarat untuk menjadi pemilih diantaranya genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin. 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dalam rangka pemutakhiran data pemilih dan perlunya menyasar kelompok ini melalui pendidikan politik sejak dini.

Wahid, selaku Kasubbag Tata Usaha Kemenag Klaten, menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman politik yang sehat.

"Politik transaksional sangat mengganggu, berbahaya, dan tidak dibenarkan. Ini perlu ada pendidikan politik demi pemilih yang berkualitas," tegas Wahid.

Suparta dari Bimas Islam menambahkan, Kemenag siap menjembatani komunikasi antara Bawaslu dan Madrasah Aliyah di seluruh Klaten. Ia juga membuka pintu bagi Bawaslu untuk hadir dalam forum koordinasi penyuluh agama Islam yang rutin digelar setiap bulan.

Anggota Bawaslu Klaten, Muhammad Milkhan, menyampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah normalisasi praktik politik uang di tengah masyarakat.

“Politik uang dianggap hal yang biasa — ini tantangan kita. Tugas kita adalah membuka mata masyarakat agar melek demokrasi,” jelas Milkhan.

“Pada masa non-tahapan, fungsi maksimal Bawaslu adalah pencegahan—baik dari sisi pemutakhiran data pemilih maupun pendidikan politik,” tambahnya.

Audiensi ini menjadi titik awal penting dalam membangun sinergi antara Bawaslu dan Kemenag Klaten, demi menciptakan pemilih yang sadar hukum, anti-politik uang, dan berintegritas dalam berdemokrasi.

Penulis : Yashinta

editor dan Foto : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari