Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Produk Hukum, Bawaslu Klaten Ikuti Rakor Penguatan Instrumen Hukum Se-Jawa Tengah

Perkuat Kualitas Produk Hukum, Bawaslu Klaten Ikuti Rakor Penguatan Instrumen Hukum Se-Jawa Tengah

Perkuat Kualitas Produk Hukum, Bawaslu Klaten Ikuti Rakor Penguatan Instrumen Hukum Se-Jawa Tengah

Klaten – Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Klaten bersama jajaran Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Kasubag Hukum dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mengikuti rapat Teknis Penyusunan Produk Hukum  (Nota Kesepemahaman dan Keputusan). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas penyusunan instrumen hukum di tingkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber utama dari Biro Hukum Bawaslu RI, Mahrus Ali, menekankan bahwa produk hukum Bawaslu bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen perlindungan hak pilih. Peserta dibekali pemahaman mengenai klasifikasi produk hukum yang terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Pengaturan (Regeling) Peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum.

  2. Penetapan (Beschikking): Bersifat konkret, individual, dan mengikat pihak tertentu, seperti keputusan penyelesaian sengketa.

Mahrus Ali juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Tata Naskah Dinas Bawaslu dalam penyusunan dokumen untuk menjamin arsip yang otentik dan komunikasi kedinasan yang efektif.

Narasumber juga menyampaikan Teknik penyusunan Surat Keputusan dan Nota kesepemahaman. Dalam proses penyusunan sebuah keputusan harus memperhatikan beberapa hal berikut. Pertama, isi dokumen telah sesuai dengan substansinya. Kedua, format dokumen sesuai dengan bentuk yang dibakukan.Terakhir Pejabat yang menandatangani mempunyai kewenangan.

Kepastian Hukum: Standardisasi diperlukan untuk memitigasi risiko munculnya gugatan hukum akibat kesalahan prosedur administratif.

Integritas di Atas Anggaran: Kordiv Hukum Bawaslu Jateng, Diana Aryanti, menegaskan bahwa dedikasi dan profesionalisme tim hukum tidak boleh terhambat oleh keterbatasan anggaran. Kreativitas dan peningkatan kapasitas harus tetap berjalan demi keberlanjutan institusi.

Melalui forum ini, jajaran pengawas pemilu, termasuk Bawaslu Klaten, didorong untuk menjadi "Pemimpin Pembelajaran". Hal ini berarti pengawas tidak hanya membaca teks hukum, tetapi juga harus memahami Original Intent atau maksud asli dari lahirnya sebuah aturan agar implementasi di lapangan dapat memberikan solusi yang efektif.

Kegiatan yang diikuti secara daring (Zoom) ini ditutup dengan sesi diskusi mendalam mengenai kendala produksi hukum yang dihadapi di tingkat kabupaten/kota. Dengan penguatan ini, Bawaslu berkomitmen melahirkan produk hukum yang akuntabel dan berintegritas demi tegaknya keadilan demokrasi di Indonesia.

Penulis & Foto : Andhika Handi

Redaktur : Neneng Widasari