Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Klaten Sambangi Kantor DPC PKB dan PPP
|
KLATEN – Guna memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga menjelang tahapan pemilu mendatang, Bawaslu Kabupaten Klaten melaksanakan rangkaian audiensi dengan partai politik di wilayah Kabupaten Klaten. Pada Rabu, 8 April 2026, jajaran pimpinan Bawaslu Klaten secara maraton mengunjungi Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Klaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan konsolidasi demokrasi dan pembangunan komunikasi yang intensif dengan peserta pemilu.
Dalam kedua pertemuan tersebut, Bawaslu menekankan bahwa strategi utama pengawasan saat ini adalah pencegahan pelanggaran. Arif menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan langkah terakhir, sehingga Bawaslu lebih mengutamakan ruang konsultasi terbuka bagi partai politik, Bawaslu mengajak parpol untuk berkonsultasi sebelum melaksanakan kegiatan, seperti pemilihan lokasi kampanye agar tidak menyalahi aturan dan juga Bawaslu menawarkan diri untuk menjadi narasumber dalam bimbingan teknis saksi parpol maupun sosialisasi pengawasan tanpa dipungut biaya.
Saat menyambangi Kantor DPC PKB Klaten, jajaran Bawaslu diterima oleh Sekretaris DPC PKB, Marzuki, beserta pengurus lainnya. Pihak PKB memberikan apresiasi atas program audiensi non-formal ini karena memudahkan komunikasi. Staf DPC PKB, Dita, menjelaskan bahwa sistem internal mereka saat ini stabil, termasuk penggunaan aplikasi mandiri untuk proses migrasi anggota, secara umum, PKB menyatakan tidak mengalami kendala teknis pada sistem SIPOL maupun sengketa selama proses kampanye sebelumnya.
Kunjungan dilanjutkan ke Kantor DPC PPP Klaten, di mana Bawaslu juga berdiskusi dengan jajaran pengurus DPC PPP. Diskusi menyoroti pentingnya pengawasan bersama pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Menanggapi pertanyaan pengurus PPP mengenai salinan formulir C1, Bawaslu menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat diberikan kepada partai politik melalui surat resmi dari DPC, bukan atas nama individu caleg.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Klaten berharap terbangun kesepahaman bahwa meskipun memiliki peran berbeda, penyelenggara dan peserta pemilu memiliki tujuan yang sama untuk mensukseskan pesta demokrasi. "Jika komunikasi baik, tentu potensi pelanggaran bisa diminimalisir. Yang terpenting kita tahu hak dan kewajiban masing-masing," pungkas Arif Fatkhurrokhman.
Penulis : Rizky Riyadi
Foto : Wahyu Setiawan
Redaktur : Neneng Widasari