Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas Menuju WBK/WBBM, Jajaran Bawaslu Klaten Simak Perubahan Regulasi Pelaporan Gratifikasi

Perkuat Integritas

KLATEN – Jajaran Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten bersama seluruh staf Sekretariat mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat integritas di lingkungan pengawas pemilu, sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Membangun Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi

Kegiatan yang mengusung tema "Membangun Budaya Kerja Anti Korupsi dan Gratifikasi" ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ditekankan pentingnya bagi seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memahami aturan terbaru mengenai pencegahan korupsi, terutama terkait regulasi gratifikasi yang baru saja diperbarui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2026.

Bedah Aturan: Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026

Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah pemaparan mengenai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Alasan Perubahan

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan kebutuhan hukum guna meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi pelaporan. KPK berupaya menyederhanakan mekanisme pelaporan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh penyelenggara negara, sekaligus mencegah kebiasaan menerima hadiah yang dibungkus alasan sosial.

Poin-Poin Perubahan Utama

Beberapa poin krusial dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 meliputi:

Kenaikan Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor):

Hadiah Pernikahan/Upacara Adat/Agama: Batas nilai naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Pemberian Sesama Rekan Kerja (Non-Tunai): Batas nilai naik menjadi Rp500.000 per pemberian, dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama.

Penghapusan Kategori: Nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, atau ulang tahun resmi dihapus dari ketentuan batas wajar sebelumnya.

Efisiensi Pelaporan: Tindak lanjut kelengkapan laporan yang semula harus diselesaikan dalam 30 hari kerja, kini dipercepat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal lapor.

Digitalisasi: Penandatanganan Keputusan Pimpinan terkait status gratifikasi kini dapat dilakukan secara elektronik untuk mempercepat proses.

Penguatan UPG: Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi kini memiliki tujuh tugas utama, termasuk pengelolaan barang titipan dan pemberian pelatihan bagi pegawai.

Kehadiran Bawaslu Klaten dalam sosialisasi ini menjadi bagian integral dari strategi pembangunan Zona Integritas (ZI). 

Dengan partisipasi aktif ini, Bawaslu Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan kerja yang transparan dan profesional demi suksesnya pengawasan pemilihan umum yang bersih di Jawa Tengah.

Foto : Dwi Yuniyanto

Editor: Wawa

Tag
humas