Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas dan Kepatuhan Pajak, Seluruh ASN Bawaslu Klaten Ikuti Sosialisasi LHKAN Melalui Coretax

Perkuat Integritas dan Kepatuhan Pajak, Seluruh ASN Bawaslu Klaten Ikuti Sosialisasi LHKAN Melalui Coretax

Bawaslu Klaten Perkuat Integritas dan Kepatuhan Pajak, Seluruh ASN Bawaslu Klaten Ikuti Sosialisasi LHKAN Melalui Coretax

KLATEN – Dalam upaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) serta pelaporan e-SPT Tahun 2025 melalui sistem terbaru, Coretax.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting pada hari Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti secara serentak oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pengenalan dan pendalaman teknis mengenai sistem Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sarana pelaporan pajak terbaru yang menggantikan sistem lama.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh ASN Bawaslu se provinsi Jawa Tengah mengenai tata cara pelaporan LHKAN yang terintegrasi dengan kewajiban perpajakan tahun 2025. Hal ini dinilai krusial mengingat adanya pembaruan sistem yang menuntut adaptasi cepat dari para pegawai guna menghindari kesalahan dalam pelaporan

Partisipasi aktif ASN Bawaslu Kabupaten Klaten dalam kegiatan ini memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:

1. Pemahaman Regulasi Terbaru: ASN mendapatkan informasi terkini terkait kebijakan perpajakan dan pelaporan harta kekayaan yang berlaku di tahun 2026.

2. Efisiensi Pelaporan: Dengan memahami sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, meminimalisir risiko kendala teknis saat tenggat waktu pelaporan.

3. Kepatuhan Individu: Meningkatkan kesadaran individu ASN akan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak dan aparatur yang jujuran

Kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas administratif, melainkan memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan dan kepatuhan pajak merupakan indikator utama dalam penilaian integritas pegawai. Dengan tertibnya pelaporan LHKAN melalui Coretax, Bawaslu Kabupaten Klaten menunjukkan komitmen nyata dalam:

1. Penguatan Akuntabilitas: Memastikan seluruh sumber kekayaan pegawai dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pencegahan Korupsi: LHKAN berfungsi sebagai instrumen deteksi dini dan pencegahan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

3. Peningkatan Kepercayaan Publik: Kepatuhan ASN terhadap aturan negara menjadi cerminan kredibilitas lembaga pengawas pemilu di mata masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Bawaslu Kabupaten Klaten dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan tepat waktu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kinerja pegawai serta penguatan integritas di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Klaten.

Penuli : Neneng Widasari

Foto : Wahyu Setiawan