Bawaslu Kabupaten Klaten Perkuat Sinergi Kelembagaan melalui konsolidasi demokrasi dengan Pengadilan Negeri Klaten
|
Klaten, 23 Juni 2Bawaslu Kabupaten Klaten Perkuat Sinergi Kelembagaan melalui konsolidasi demokrasi dengan Pengadilan Negeri Klaten
Klaten, 23 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melaksanakan konsolidasi demokrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ketua PN Klaten ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
konsolidasi demokrasi dihadiri oleh Arif Fatkhurrokhman Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Sidik Miranto dan Dedi Wibowo, didampingi Dwi Hendro Nugroho Kepala Sekretariat para Kepala Subbagian, serta staf kehumasan. Sementara dari Pengadilan Negeri Klaten hadir Ketua PN Klaten beserta Panitera.
Dalam pertemuan tersebut, Arif Fatkhurrokhman Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis. Bawaslu juga berharap kerja sama yang telah terjalin pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Selain mempererat silaturahmi, Bawaslu Kabupaten Klaten berharap dapat penguatan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Klaten, khususnya terkait penelusuran rekam jejak calon peserta Pemilu dan Pemilihan. Kerja sama tersebut juga mencakup proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagai salah satu persyaratan bagi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Menanggapi hal tersebut, R. Aji Suryo Ketua Pengadilan Negeri Klaten menyambut baik inisiatif Bawaslu Kabupaten Klaten. Hening Wahyuningtyas Panitera PN Klaten menjelaskan bahwa penelusuran rekam jejak dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sedangkan informasi yang lebih rinci mengenai perkara dan putusan pengadilan dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Klaten berharap sinergi dengan Pengadilan Negeri Klaten semakin kuat sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara profesional, akuntabel, serta mewujudkan demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Klaten.
026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melaksanakan konsolidasi demokrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ketua PN Klaten ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
konsolidasi demokrasi dihadiri oleh Arif Fatkhurrokhman Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Sidik Miranto dan Dedi Wibowo, didampingi Dwi Hendro Nugroho Kepala Sekretariat para Kepala Subbagian, serta staf kehumasan. Sementara dari Pengadilan Negeri Klaten hadir Ketua PN Klaten beserta Panitera.
Dalam pertemuan tersebut, Arif Fatkhurrokhman Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis. Bawaslu juga berharap kerja sama yang telah terjalin pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Selain mempererat silaturahmi, Bawaslu Kabupaten Klaten berharap dapat penguatan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Klaten, khususnya terkait penelusuran rekam jejak calon peserta Pemilu dan Pemilihan. Kerja sama tersebut juga mencakup proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagai salah satu persyaratan bagi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Menanggapi hal tersebut, R. Aji Suryo Ketua Pengadilan Negeri Klaten menyambut baik inisiatif Bawaslu Kabupaten Klaten. Hening Wahyuningtyas Panitera PN Klaten menjelaskan bahwa penelusuran rekam jejak dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sedangkan informasi yang lebih rinci mengenai perkara dan putusan pengadilan dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Klaten berharap sinergi dengan Pengadilan Negeri Klaten semakin kuat sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara profesional, akuntabel, serta mewujudkan demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Klaten.