Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Alat Bukti di MK, Bawaslu Klaten Simak Arahan Strategis dalam Literasi Pojok Pengawasan Jawa Tengah

Pimpinan Bawaslu Klaten ikuti zoom meeting Bawaslu jateng  Perkuat Alat Bukti di MK, Bawaslu Klaten Simak Arahan Strategis dalam Literasi Pojok Pengawasan Jawa Tengah

Pimpinan Bawaslu Klaten ikuti zoom meeting Bawaslu jateng  Perkuat Alat Bukti di MK, Bawaslu Klaten Simak Arahan Strategis dalam Literasi Pojok Pengawasan Jawa Tengah

KLATEN — Jajaran Bawaslu Kabupaten Klaten turut hadir dan menyimak secara daring kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 12 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (4/5/2026). Forum diskusi bertema “Urgensi Hasil Pengawasan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi” ini menjadi sarana penguatan kapasitas bagi pengawas pemilu di tingkat kabupaten dalam menghadapi potensi sengketa hasil.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa Formulir Model A (Form A) bukan sekadar administrasi rutin, melainkan instrumen strategis.

"Form A adalah alat bukti utama dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ketelitian dan kualitas penyusunannya menjadi faktor penentu dalam memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim," tegas Amin.

Hal senada disampaikan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Ia mengibaratkan hasil pengawasan Bawaslu sebagai “mahkota” dalam proses pembuktian. Menurutnya, dokumen autentik dari Bawaslu sangat dibutuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merekonstruksi fakta demi tegaknya keadilan pemilu.

Menanggapi arahan tersebut, Bawaslu Klaten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dokumentasi hasil pengawasan di seluruh tahapan. Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, sempat menyoroti tantangan klasik seperti pengelolaan dokumen yang belum optimal dan kapasitas pengawas di tingkat TPS.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Jateng telah menyiapkan langkah strategis yang akan diimplementasikan hingga ke tingkat daerah, meliputi:

  • Penyusunan peta kerawanan wilayah.

  • Instruksi tata kelola dokumen hasil pengawasan yang lebih tertib.

  • Pemanfaatan media pembelajaran berbasis video untuk pengawas lapangan.

Dalam sesi diskusi yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, ditekankan pentingnya kepekaan pengawas terhadap dinamika di lapangan. Pengawas pemilu dituntut memiliki respons cepat dalam mengidentifikasi pelanggaran sekecil apa pun di tingkat TPS, karena kelalaian kecil dapat berdampak fatal hingga memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Melalui keikutsertaan dalam literasi ini, Bawaslu Klaten diharapkan mampu menghasilkan output pengawasan yang akurat, komprehensif, dan berkualitas. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi serta memastikan seluruh proses pemilu di Kabupaten Klaten memiliki landasan hukum yang kuat jika berlanjut ke meja hijau Mahkamah Konstitusi.

Penulis & Foto : Andhika Handi

Redaktur : Neneng Widasari