Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Coklit Bersama Rofiuddin Temukan Beberapa Kesalahan Penulisan Pada Form A.A.2 - KWK

Pengawasan Melekat Coklit Bersama Rofiuddin Temukan Beberapa Kesalahan Penulisan Pada Form A.A.2 - KWK

Bawaslu Kabupaten Klaten bersama dengan bapak Rofiuddin selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan melekat coklit pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten.
Pengawasan dilakukan secara sampling pada Sabtu 25 Juli 2020 di kecamatan klaten utara dan kecamatan prambanan.

Dikecamatan Klaten utara, pengawasan dilakukan di desa karanganom dan kelurahan gergunung. Berdasarkan temuan panwaslu kecamatan dan desa di wilayah klaten utara, ditemukan adanya kesalahan ppdp dalam penulisan pada model A.A.2 - KWK atau stiker yang ditempelkan pada rumah yang sudah di coklit.
Pada kolom jumlah keluarga yang seharusnya ditulis jumlah orang dalam 1 keluarga, namun hanya ditulis jumlah orang yg sudah mempunyai hak pilih saja. Selain itu ada temuan lain yaitu PPDP tidak mencocokkan data secara langsung antara model A KWK dengan KTP - el /kartu keluarga, serta adanya model A. A 2 - KWK yang tidak ditandatangani oleh pemilih.
Dari hasil temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan klaten utara memberikan saran perbaikan tertulis kepada PPK Klaten utara agar proses coklit yang di lakukan oleh PPDP sesuai dengan prosedur dan juknis buku kerja PPDP.

Kemudian di kecamatan prambanan, pengawasan dilakukan di desa sengon dan desa kokosan. Tidak ada temuan khusus di kecamatan prambanan, PPDP bekerja sesuai dengan prosedur dan juknis buku kerja PPDP.

Keseluruhan proses coklit pada 2 Kecamatan tersebut dilakukan PPDP dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan perlindungan covid- 19