Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Kinerja ASN 2026, Bawaslu Klaten Siap Implementasikan Aturan Baru SKP dan e-Kinerja

Optimalkan Kinerja ASN 2026, Bawaslu Klaten Siap Implementasikan Aturan Baru SKP dan e-Kinerja

Optimalkan Kinerja ASN 2026, Bawaslu Klaten Siap Implementasikan Aturan Baru SKP dan e-Kinerja

KLATEN – Pada tahun anggaran 2026, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Klaten bersiap menerapkan regulasi terbaru terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hal ini menindaklanjuti rapat penguatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada 27 April 2026, yang bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman dalam pengisian aplikasi e-Kinerja BKN. 

Ketua Bawaslu Jawa Tengah menekankan bahwa pembaruan ini sangat penting agar pengelolaan kinerja di seluruh unit kerja, termasuk Bawaslu Klaten, menjadi lebih profesional, terukur, dan transparan melalui sistem digital.

Dalam rapat tersebut ditekankan bahwa setiap ASN memiliki jabatan definitif sesuai dengan unit kerja terkecilnya. Namun, organisasi tetap memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk menjalankan tugas di luar jabatan definitif guna memenuhi kebutuhan organisasi.Untuk memfasilitasi hal tersebut, Kasubag diminta menambahkan RHK (Rencana Hasil Kerja) Tambahan dengan narasi "Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan". 

Hal ini bertujuan agar staf tetap dapat mengklaim pekerjaan mereka meski sedang diperbantukan di unit lain, dengan catatan Pejabat Penilai Kinerja tetap mengacu pada struktur peta jabatan definitif.Mekanisme Penilaian KumulatifPerubahan penting lainnya adalah penerapan metode penilaian Kumulatif. Dengan metode ini, realisasi yang diinput setiap bulan bukan hanya hasil kerja pada bulan tersebut, melainkan total pekerjaan yang dihitung sejak 1 Januari hingga bulan berjalan.Terkait standar kualitas, pimpinan menegaskan bahwa target kualitas 100% hanya akan diberikan jika seluruh target kuantitas tahunan telah terpenuhi pada akhir tahun.

Rekomendasi Pimpinan yang Lebih KetatMulai tahun 2026, mekanisme rekomendasi dari pimpinan (Pleno) akan diterapkan secara ketat pada penilaian final di bulan Desember. Format rekomendasi mengalami perubahan di mana pimpinan wajib menyertakan alasan serta bukti yang jelas apabila memberikan nilai di bawah ekspektasi kepada pegawainya. Adapun untuk penilaian bulanan sementara, rekomendasi pimpinan belum diwajibkan.

Tips Pengisian e-KinerjaUntuk memudahkan proses administrasi, ASN disarankan untuk: Menyiapkan folder khusus di Google Drive untuk setiap RHK sebagai tempat penyimpanan bukti dukung (eviden).Melakukan copy-paste link dari folder tersebut ke aplikasi e-Kinerja secara rutin.

ASN juga diperingatkan dengan keras untuk tidak menekan tombol "Final" sebelum periode bulan Desember berakhir guna menghindari kesalahan sistem dalam penilaian tahunan.Melalui penguatan ini, diharapkan seluruh ASN Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dapat mengelola kinerja secara lebih profesional, terukur, dan transparan melalui sistem digital yang telah disediakan.

Penulis & Foto : Dwi Yuniyanto

Redaktur : Neneng Widasari