Lompat ke isi utama

Berita

Melalui PPID Buku dan Media Cetak Produk Bawaslu Klaten Bergeser ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Prov. Jateng

Permohonan dan Penyerahan Media Cetak Bawaslu Klaten Kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Prov. Jawa Tengah

Penyerahan Media Cetak Bawaslu Klaten Kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Prov. Jawa Tengah Oleh Dedi Wibowo (tengah) selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Klaten

Bawaslu Kabupaten Klaten menyerahkan Media Cetak kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang telah dipublikasikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten sebanyak 2 (dua) buah Buku dan 7 (tujuh) buah Buletin cetakan Bawaslu Kabupaten Klaten sejak tahun 2019 s/d tahun 2024.

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, Pada tanggal 7 Mei 2024 kemarin, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Prov. Jawa Tengah yang diwakili oleh ..... melakukan kunjungan dinasnya ke Bawaslu Kabupaten Klaten dan menyampaikan Questionare terkait PERKA Nomor 8 Tahun 2022. 

Dalam kunjungannya selain menyampaikan Questionare Ibu ..... juga menyampaikan permohonan serah simpan karya cetak Bawaslu Kabupaten Klaten, yang pada saat itu kunjungannya diterima dengan baik dan langsung dapat menghadap pimpinan Bawaslu Klaten yaitu Dedi Wibowo selaku Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Terkait dengan permohonan serah simpan karya cetak Bawaslu Kabupaten Klaten Dedi Wibowo dibantu staf teknis mengumpulkan karya-karya cetak yang masih tersedia cetakannya di Bawaslu Kabupaten Klaten untuk dibuatkan Berita Acara penyerahan karya-karya tersebut.

Tidak hanya itu, Ibu ... juga menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. Sehingga untuk kedepannya diharapkan untuk lembaga yang bersifat publik dan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik untuk dapat menyerahkan secara langsung atau via pos Karya Cetak Bawaslu Kabupaten Klaten kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi guna mendukung Undang-Undang No 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam dan PERKA Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.

Sebenarnya Bawaslu Klaten telah melaksanakan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Produksi Bawaslu Kabupaten Klaten, namun hanya baru sampai di tingkatan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Klaten. Hal ini tentu menjadi koreksi bagi kami bahwa dalam penyerahan karya cetak dan karya rekam untuk kedepannya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berlaku sebagaimana telah kami terima dan kami serahkan karya koleksi media cetak yang telah kami serahkan kemarin.

Salam Awas

#BawasluTerbuka #BawasluTerpecaya

Penulis dan Foto : Rizky Riyadi

Editor : Wahyu Setiawan