KOMISI II DPR, MENDAGRI, BAWASLU, KPU DAN DKPP TETAPKAN 9 DESEMBER 2020 PILKADA SERENTAK
|
Selasa, 14/4/2020 - Via Video Converence antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP melangsungkan Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang semula akan dilaksanakan 23 September 2020 namun akhirnya mengalami pengunduran waktu yang belum ditentukan sebelumnya.
Melalui Rapat Kerja Via Video Converence tersebut diatas di-tengah maraknya virus pandemi Covid-19 yang semakin bertambah dapat ditarik kesimpulan dan telah disepakati dua keputusan rapat yakni:
1. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang sedianya dilaksanakan 23 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020. Namun tetap mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 dan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
2. Komisi II DPR mengusulkan kepada Pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
dari kedua kesimpulan yang telah disepakati bersama dapat kita ketahui bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan catatan tetap mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 serta kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 artinya tidak serta merta Penyelenggara Pemilu beserta Komisi II DPR dan Mendagri tetap melaksanakan Pemungutan suara apabila pandemi Covid 19 ini masih berlanjut atau apabila persiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada masih belum siap, bisa jadi keputusan ini suatu saat keputusan ini akan dikaji ulang sejalan dengan perkembangan virus Covid-19 dan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada yang ditunda ini.
Sedangkan pada keputusan ke dua Komisi II DPR mengusulkan agar dalam pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode yakni 5 tahun yaitu tetap pada tahun 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya.
Pada Rapat Kerja Via Video Converence yang diadakan kali ini semuanya berharap agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir sehingga pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020 segera pulih mengingat persiapan tahapan Pilkada yang tidak sebentar dan semoga ke depan tidak ada lagi kendala.
#PemilihanSerentak2020 #BawasluMengawasi #CegahAwasiTindak
//Humas Bawaslu Klaten