Kepala Desa Harus Berperan Dalam Mengawal Pemilihan Yang Luber
|
Bawaslu beri sosialisasi pengawasan bagi kepala desa yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Klaten Utara dan Wedi. Sosialisasi disampaikan oleh Muhammad Milkhan, S.H.I sebagai narasumber. Selasa, 27 Agustus 2024
Milkhan menyebutkan bahwa “Saat ini masyarakat belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai pemilihan sehingga masih sering terjadi pelanggaran yang tidak dilaporkan”. Menurutnya ini sangat penting sebagai bentuk demokrasi sekaligus mengawal Pemilihan yang jujur adil dan aman.
Saat ini Bawaslu Klaten sedang mengawasi tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten pada pemilihan Tahun 2024, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 oleh KPU Klaten.
“ hari pertama pengawasan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sampai saat ini di Kabupaten Klaten belum ada calon yang melakukan pendaftaran” kata milkhan.
Selain melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Milkhan juga menjelaskan mengenai Struktur Bawaslu Kabupaten Klaten yang terdiri dari Ketua, Anggota yang terbagi menjadi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi, Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, serta Divisi Organisasi, SDM & Pusdiklat.
Selanjutnya pembahasan mengenai IKP (Indeks Kerawanan Pemilihan) yang diluncurkan minggu lalu secara nasional di Jakarta. Saat ini Jawa Tengah termasuk dalam kategori rawan sedang, begitu pula dengan Kabupaten Klaten. Maka dari itu terdapat beberapa hal yang masih harus diantisipasi. Perlu juga dipahami mengenai bentuk-bentuk kerawanan yang mungkin terjadi baik berupa pelanggaran maupun potensi-potensi sengketa. Sehingga dapat diketahui terlebih dahulu dan dapat dilakukan antisipasi ke depannya.
Pada sosialisasi kali ini Milkhan berharap Kepala desa melakukan komunikasi dengan Bawaslu, Panwascam dan Panwaslu kel/Desa mengenai pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di wilayah masing-masing.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 disebutkan
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."
Disebutkan juga beberapa jenis pelanggaran dalam Pemilihan:Pelanggaran hukum lainnya yaitu salah satunya tentang netralitas ASN. Pelanggaran kode etik tentang perilaku penyelenggara yaitu Bawaslu maupun KPU apabila terdapat temuan atau laporan nantinya bisa ditindak lanjuti. Selanjutnya Pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur oleh pengawas maupun penyelenggara teknis KPU.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Foto : Rizky Riyadi, S.Kom
Penulis : Mahasiswa Magang UNS
Editor : Rizky Riyadi, S.Kom