Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Transparansi Anggaran Negara, Bawaslu Klaten Perkuat Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel untuk Publik

Kawal Transparansi Anggaran Negara, Bawaslu Klaten Perkuat Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel untuk Publik

Kawal Transparansi Anggaran Negara, Bawaslu Klaten Perkuat Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel untuk Publik

KLATEN, 22 Juli 2026 — Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan rapat secara daring (Zoom Meeting) terkait evaluasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Partisipasi ini merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Klaten dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Poin Penting Evaluasi LKPP Tahun 2025

Dalam pemaparan materi secara nasional, disampaikan sejumlah catatan penting mengenai perkembangan kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga (K/L):

Kinerja LKPP yang Semakin Membaik: Dari total 98 K/L yang diaudit pada tahun 2025, sebanyak 97 K/L berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Jumlah temuan audit secara nasional juga mengalami penurunan signifikan dari 31 temuan pada tahun 2019 menjadi 11 temuan pada tahun 2025.

Lima Fokus Utama Pemeriksaan BPK:

  1. Akurasi penyajian saldo akun di LKPP;

  2. Pengelolaan rekening penampungan akhir tahun dan penggunaan saldo anggaran lebih;

  3. Investasi pemerintah;

  4. Pengungkapan dan perubahan entitas pelaporan akibat restrukturisasi kabinet/organisasi;

  5. Pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Selain itu, satuan kerja diingatkan untuk mengantisipasi sejumlah temuan umum yang kerap berulang, seperti pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang tidak bergerak, penatausahaan persediaan, hingga ketepatan pelaksanaan anggaran agar terhindar dari kesalahan akun maupun kelebihan bayar.

Arahan Strategis untuk Satuan Kerja

Narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa temuan audit BPK harus dipandang sebagai sebuah diagnosis yang wajib segera ditindaklanjuti secara tepat dan cepat, bukan untuk diabaikan.

Satuan kerja diinstruksikan untuk:

  1. Memperkuat koordinasi lintas bagian, baik dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maupun unit pengelola barang;

  2. Memastikan data, akun, serta pengungkapan laporan keuangan sesuai dengan substansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Melakukan koreksi secara berkala jika ditemukan kesalahan pencatatan atau jurnal melalui mekanisme resmi.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klaten berharap standar pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan internal dapat terus ditingkatkan, sehingga kualitas laporan keuangan yang disajikan semakin akuntabel dan berintegritas.

Penulis : Andhika Handi
Redaktur : Neneng Widasari