Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Klaten Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I Tahun 2026

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Klaten Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I Tahun 2026

Penyerahan Berita Acara Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I Tahun 2026 oleh KPU Klaten ke Bawaslu Klaten

KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klaten, Rabu (1/4/2026). Bertempat di Aula KPU Kabupaten Klaten, rapat ini menjadi momentum penting dalam menjaga akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilu mendatang.

Hadir secara langsung Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, didampingi Anggota Bawaslu Klaten, Muhammad Klaten, beserta jajaran staf teknis Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H). Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), stakeholder terkait, pemantau pemilu, serta rekan-rekan media.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan KPU dalam menerima masukan dari jajaran pengawas. Ia menegaskan bahwa akurasi data adalah fondasi utama kualitas demokrasi.

"Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan Saran Perbaikan hasil pengawasan terkait data pemilih yang meninggal dunia, alih status TNI/Polri, hingga pemilih yang pindah alamat. Kami melihat KPU sudah menindaklanjuti beberapa Saran Perbaikan tersebut. Terima kasih atas kerjasamanya dalam menjaga hak pilih masyarakat Klaten," ujar Arif Fatkhurrokhman.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus, memaparkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sinkronisasi data secara berkala. Namun, ia tidak menampik adanya kendala administratif yang kerap ditemui di lapangan, terutama terkait penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia.

"Kami sudah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, namun terdapat beberapa kendala terkait pemilih meninggal dunia. Syarat kami untuk menghapus pemilih meninggal dunia adalah adanya keterangan resmi dari Dukcapil; tidak bisa hanya berdasarkan 'surat layu-layu'. Tapi ini menjadi perhatian serius kami, semoga kelak ada sistem yang bisa mengampu kendala administratif tersebut secara lebih terintegrasi," pungkas Primus.

Berdasarkan data Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 Kabupaten Klaten, tercatat total pemilih sebanyak 971.566 jiwa (478.511 laki-laki dan 493.055 perempuan) dari 26 Kecamatan, 401 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Klaten

Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dari KPU kepada Bawaslu Klaten dan perwakilan partai politik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Penulis dan Foto : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari