Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

Ketua dan Anggota Bawaslu Klaten saat ikuti zoom meeting Selasa Menyapa. (5/8)

Ketua dan Anggota Bawaslu Klaten saat ikuti zoom meeting Selasa Menyapa. (5/8)

Klaten, 5 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan rutin "Selasa Menyapa" yang kali ini membahas dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati di Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi dan pembelajaran antar-Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyoroti menariknya dinamika sengketa pemilihan di Provinsi Gorontalo. Ia menyebut bahwa permohonan sengketa yang diajukan di MK mencerminkan kompleksitas persoalan dalam proses pendaftaran, pencalonan, serta persyaratan calon yang seharusnya telah tuntas, namun kembali dipersoalkan hingga ke tingkat konstitusional.

“Dari kajian empirik yang kami lihat, kasus Gorontalo Utara ini sangat menarik. Di Jawa Tengah sendiri, kami menangani empat gugatan dari kabupaten/kota. Jadi, pembelajaran dari putusan MK Nomor 55 ini sangat penting bagi kita semua,” ujar Muhammad Amin.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun pola pengawasan yang adaptif, khususnya untuk menghadapi potensi sengketa di masa mendatang. Ia juga berharap pengalaman Bawaslu Gorontalo dalam menangani kasus ini dapat menjadi ilmu berharga bagi jajaran Bawaslu di Jawa Tengah.

Sementara itu, acara dipantik oleh Diana Aryanti, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah, yang menjelaskan bahwa kegiatan “Selasa Menyapa” merupakan bagian dari kerja-kerja kolaboratif antara Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Fokus kegiatan ini adalah memperkuat peran kelembagaan Bawaslu dalam masa pasca-elektoral.

“Kami ingin agar teman-teman di Gorontalo mengetahui bahwa Selasa Menyapa ini bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga wadah untuk berbagi strategi, terutama dalam memperkuat kelembagaan adhoc di masa pasca pemilu dan pemilihan,” kata Diana.

Diana juga menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024, terdapat 310 permohonan sengketa yang masuk ke MK, dengan 270 di antaranya tidak dilanjutkan. Di Jawa Tengah sendiri, hanya terdapat satu permohonan sengketa di tingkat provinsi dan tiga di tingkat kabupaten/kota.

Ia menambahkan bahwa forum ini menjadi sarana penting untuk mendengar secara langsung kondisi rekan-rekan Bawaslu yang sedang menangani kasus di daerah, termasuk pembelajaran dari daerah lain seperti Palopo, Sulawesi Selatan, yang juga menghadapi tantangan serupa.

Sebagai narasumber utama, John Hendri Purba, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, dijadwalkan menyampaikan paparan mendalam mengenai proses sengketa Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara serta dinamika pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu setempat hingga dikeluarkannya putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan Bawaslu di seluruh tingkatan dalam mengantisipasi dinamika pemilu dan pemilihan serentak yang akan datang, serta membangun sinergi antarlembaga untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara resmi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Keputusan ini diambil setelah MK menyatakan bahwa salah satu calon, Ridwan Yasin, tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih berstatus sebagai terpidana saat pendaftaran, walaupun bersangkutan tidak ditahan di lembaga kemasyarakatan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Ridwan Yasin dan membatalkan hasil penetapan suara oleh KPU. 

MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU tanpa mengikutsertakan calon yang telah didiskualifikasi, dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama sebagaimana pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. Partai pengusung pun diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengganti Ridwan Yasin, dengan mempertahankan Muksin Badar sebagai calon wakil bupati.

Secara yuridis, PSU ini merujuk pada Pasal 157 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus terpidana. Alasan utama PSU adalah demi menjamin perlindungan hak pilih, pemenuhan keadilan substantif, legitimasi pemimpin daerah, serta kepastian hukum.

Dari sisi empiris, fakta lapangan menunjukkan bahwa Ridwan Yasin masih dalam masa percobaan pidana hingga April 2025, sehingga pencalonannya dianggap tidak sah. MK menilai bahwa partisipasi pemilih dalam pemilihan sebelumnya telah tercemar karena ikut sertanya calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, PSU diperlukan sebagai bentuk pemulihan integritas suara rakyat dan proses demokrasi yang bersih.

Pelaksanaan PSU sendiri telah berlangsung di 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 123 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 92.601. Namun, tercatat adanya penurunan tingkat partisipasi pemilih sebesar 3,35%, dari 83,66% pada pemilihan sebelumnya menjadi 80,31% pada PSU, dengan 3.109 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya ujar Jhon Hendri Selaku Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Gorongtalo.

Koreksi hukum melalui PSU ini menunjukkan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kualitas demokrasi lokal dan menjamin bahwa pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas. PSU di Gorontalo Utara menjadi preseden penting dalam penegakan etika dan hukum dalam proses pencalonan kepala daerah.

 

 

 

Penulis : Andyka Handy

Editor : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari