IDENTIFIKASI PERMASALAHAN HUKUM DAN TANTANGAN EMPIRIK PADA TAHAPAN KAMPANYE DAN MASA TENANG PEMILU
|
Klaten, 29 Juli 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan bertajuk "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu". Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengawas pemilu dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah serta para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi pengawasan dan pemetaan potensi pelanggaran pada dua fase krusial Pemilu: masa kampanye dan masa tenang.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap potensi permasalahan yang kerap muncul di lapangan. Salah satu isu yang menonjol adalah keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat (togamas) dalam aktivitas kampanye. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita dalam memilah dan menilai kegiatan yang melibatkan togamas, terutama jika bersinggungan dengan aturan Bawaslu dan KPU,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas pengawasan pada masa kampanye. Beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi antara lain ketidaksesuaian jadwal kampanye, pelanggaran asas kampanye tertib dan adil, serta penyalahgunaan dana kampanye. “Meski laporan dana kampanye disampaikan secara prosedural, sangat sulit menilai keabsahan isinya karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan audit seperti BPK,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Jateng juga menegaskan bahwa pelanggaran lain yang masih ditemukan meliputi intimidasi politik, pelibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan fasilitas negara, serta praktik bansos terselubung, yang belum diatur secara eksplisit dalam UU No. 7 Tahun 2017. Dari catatan pengawasan, tercatat 756 kegiatan kampanye di Jawa Tengah dengan berbagai metode, termasuk kampanye digital yang membawa tantangan baru dalam pengawasan konten dan iklan politik di media sosial.
Anggota Bawaslu Jateng, Husen, yang juga PIC Kampanye di Divisi Penanganan Pelanggaran, menambahkan bahwa kampanye adalah titik rawan yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana pemilu. “Kita perlu memastikan kampanye berlangsung dengan integritas, dan pengawasan digital menjadi keniscayaan,” ujarnya. Ia mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan dana kampanye dan konten digital, mengingat masih lemahnya transparansi keuangan dari peserta pemilu.
Dalam sesi paparan daerah, Bawaslu Kabupaten Batang menyoroti kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik di lapangan (das sein). Melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Luthfi Dwi Yoga, dijelaskan bahwa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung 75 hari jauh lebih singkat dibandingkan 203 hari pada Pemilu 2019. Hal ini menyulitkan pengawasan yang komprehensif.
Luthfi mengungkapkan berbagai pelanggaran, seperti pemasangan APK sebelum jadwal, kampanye di sekolah, dan perusakan alat peraga. Salah satu kasus menonjol terjadi di SMA Negeri 2 Batang, yang meski dikaji sebagai tindak pidana, tidak berlanjut karena tersangka adalah anggota DPR RI yang memerlukan izin presiden sesuai UU MD3.
Bawaslu Batang juga mencatat berbagai kendala, mulai dari minimnya anggaran ahli hukum, bukti digital yang belum diakui penegak hukum, hingga sulitnya akses terhadap dokumen kampanye pusat. Bahkan, Luthfi menyebut adanya intervensi dari salah satu anggota Sentra Gakkumdu, yang memperkuat urgensi perbaikan mekanisme koordinasi antarlembaga dan perlindungan saksi.
Ia merekomendasikan penyamaan persepsi antar-lembaga, peningkatan anggaran untuk kajian hukum, serta penyusunan legal annotation sebagai dasar penguatan penindakan pelanggaran pemilu.
Dari Kabupaten Semarang, Ketua Bawaslu Agus Riyanto, S.P., S.H., dalam kegiatan “Selasa Menyapa” turut menegaskan pentingnya sinergi regulasi dan implementasi. Ia menyampaikan bahwa ketidaksesuaian praktik di lapangan dengan regulasi, serta masih minimnya pemahaman peserta pemilu terhadap batasan hukum, menjadi hambatan serius. “Pengawasan partisipatif masyarakat adalah kunci,” tegas Agus, sambil mengajak semua pihak mengawal proses demokrasi melalui slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu serta menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pengawasan pada pemilu mendatang.
Penulis : Andyka Handy
Redaktur : Neneng Widasari