Lompat ke isi utama

Berita

Dialog interaktif "Bedah Film Netralitas Harga Mati" : Bawaslu Bikin Film Dokumenter

zoom meting

Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain,  dalam Dialog interaktif  "Bedah Film Netralitas Harga Mati"

Klaten 3 Juni 2025 – Dialog interaktif bertajuk "Bedah Film Netralitas Harga Mati" telah disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Satelit TV dan siaran digital 40 UHF pada Selasa, 3 Juni 2025. Acara ini menjadi ruang reflektif dan edukatif terkait pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan 2024, yang diangkat melalui medium film dokumenter.

Dialog ini menghadirkan tiga narasumber kompeten: Yon Daryono, S.Sos., M.Sos., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas; Edos Edy Kustoro, seorang movie maker asal Banyumas; serta Achmad Husain, S.T., C.MED, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang hadir secara daring.

Dalam dialog tersebut, Edos Edy Kustoro menyampaikan bahwa film Netralitas Harga Mati merupakan hasil kolaborasi para pegiat media dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Film ini ditujukan untuk menjadi cermin sekaligus dokumentasi atas berbagai dinamika penanganan pelanggaran pemilu.

Achmad Husain memberikan pengantar terkait latar belakang pembuatan film tersebut. “Film ini kami beri judul Netralitas Harga Mati karena lahir dari kegelisahan kami di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap isu pelanggaran netralitas, khususnya oleh kepala desa. Meskipun proses pemilihan telah selesai, kerja-kerja penegakan hukum yang kami lakukan perlu dikenang dan diketahui publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa melalui film ini, masyarakat dapat memahami bahwa tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran bukanlah pekerjaan yang mudah. Film tersebut menjadi sarana edukasi publik sekaligus penguat eksistensi Bawaslu sebagai Penegak Keadilan Pemilu.

Terkait pemilihan judul, Achmad Husain menjelaskan bahwa tema utama film diangkat dari kasus-kasus pelanggaran netralitas kepala desa yang mendominasi pada Pemilihan 2024. Kepala desa, menurutnya, memiliki kewajiban mutlak untuk bersikap netral karena mereka adalah figur penting dalam menjaga kestabilan sosial dan demokrasi di tingkat desa.

“Pelanggaran netralitas oleh kepala desa tidak hanya mencederai proses demokrasi, tapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Kesimpulan dari diskusi tersebut menegaskan bahwa netralitas kepala desa adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial di tingkat akar rumput. Kepala desa harus menjunjung tinggi integritas, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan pelayanan publik yang adil tanpa intervensi politik.

Film Netralitas Harga Mati diharapkan menjadi media refleksi sekaligus pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diperjuangkan di bilik suara, tetapi juga dalam keseharian masyarakat desa melalui keteladanan para pemimpinnya

dislog

Penuli dan Foto : Chusnul Pratiwi

Editor : Rizky Riyadi