Belajar dari Pulau Taliabu: Bawaslu Klaten Dalami Kajian Yuridis dan Empiris PSU Berdasarkan Putusan MK
|
Klaten, 8 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Klaten mengikuti diskusi daring mingguan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama 34 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta Bawaslu dari Provinsi Maluku Utara. Tema diskusi kali ini mengangkat “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.”
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Mohammad Amin, yang menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dan pengawasan secara simultan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. “Putusan MK ini menjadi bahan kajian penting karena menyentuh aspek empiris, seperti geografis dan pendidikan di wilayah kepulauan seperti Taliabu,” ujar Amin.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah, Diana Aryanti, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari produktivitas kerja-kerja Bawaslu di masa post-elektoral. “Ini menjadi momen konsolidasi dan peningkatan kapasitas antar-Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dalam menghadapi tantangan serupa,” jelasnya.
Andiro Yoro Naleng, Anggota Bawaslu Maluku Utara, memaparkan bahwa kondisi geografis Taliabu yang berjarak 42–44 jam perjalanan laut dari ibu kota provinsi menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan PSU. Kabupaten ini memiliki 8 kecamatan, 71 desa, 129 TPS, dan total DPT sebanyak 43.746 pemilih.
PSU di Taliabu dilatarbelakangi oleh dalil penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan adanya pemilih yang tidak berhak namun tetap memilih, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 11 rekomendasi PSU telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu kepada KPU setempat, namun tidak dapat dieksekusi karena melebihi tenggat waktu pelaksanaan PSU yang diatur dalam regulasi.
Dalam diskusi ini juga dibahas pentingnya penguatan elektoral justice system, baik secara substantif maupun prosedural. Bawaslu menekankan bahwa PSU merupakan bagian dari mekanisme pemulihan atas pelanggaran administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU 1/2015 dan Perbawaslu Nomor 8/2020 jo. Perbawaslu 9/2024.
Sebagai bentuk evaluasi, Bawaslu juga menyoroti perlunya peningkatan pelatihan teknis penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan dan kabupaten, penguatan koordinasi antar-penyelenggara, serta rekrutmen badan ad hoc yang lebih selektif dan berkompeten.
Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk berbagi pengalaman antarwilayah, sekaligus memperkaya perspektif kelembagaan dalam menghadapi potensi kerawanan pemilu yang serupa, baik di daratan maupun wilayah kepulauan.

Penulis : Andhika Handi
Editor : Rizky Riyadi
Redaktur : Neneng Widasari