Bawaslu Tertibkan Alat Peraga kampanye !
|
Klaten, 24 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilihan 2024 di berbagai wilayah Kabupaten Klaten. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan sesuai aturan dan menciptakan suasana kondusif selama masa tenang.
Sebelum penertiban dimulai, dilaksanakan apel persiapan di halaman Kantor Bawaslu Klaten. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Joko Hendrawan, dan Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fakthurrakhman. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panwascam se-Klaten, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, Kodim 0723 Klaten, dan seluruh staf Bawaslu Klaten.
Dalam sambutannya, Joko Hendrawan menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga ketertiban selama masa tenang. "Penertiban ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pada masa tenang sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye," ujarnya.
Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fakthurrakhman, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum bahwa pada masa tenang sudah tidak boleh lagi kampanye dan alat peraga kampanye sudah diturunkan," tegasnya.
Penertiban APK dibagi menjadi lima tim yang menyusuri Jalan Jogja-Solo, Jalan lintas provinsi Jawa Tengah, dan wilayah lainnya. Sementara itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bertugas menertibkan APK di masing-masing wilayah kerjanya.
Hingga pukul 17.00 WIB, total sebanyak 16.435 APK telah berhasil ditertibkan dengan rincian sebagai berikut:
Reklame: 634
Baliho: 2.969
Umbul-umbul: 2.349
Spanduk: 3.320
Selebaran: 12
Poster: 3.587
Stiker: 278
Pamflet: 1.826
Jenis lainnya: 1.460
Namun, penertiban beberapa baliho yang sulit dijangkau terpaksa ditunda akibat cuaca hujan deras disertai angin kencang. Penertiban ini akan dilanjutkan pada 25 November 2024.
Foto & Penulis : Rizky Riyadi