Bawaslu Rilis Buku Kompilasi Putusan Landmark MK: Menjaga Kemurnian Suara dalam Pilkada 2024
|
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi meluncurkan buku berjudul "Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024". Buku ini disusun sebagai instrumen refleksi institusional sekaligus pedoman strategis dalam memperkuat kualitas pengawasan pemilu di Indonesia.
Poin-Poin Utama dalam Kompilasi:
Refleksi Kinerja Pengawas: Buku ini mendokumentasikan bagaimana tindakan Bawaslu—mulai dari langkah pencegahan, hasil penanganan pelanggaran, hingga kehadiran dalam proses pembuktian—menjadi faktor kunci yang memengaruhi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara.
10 Klaster Isu Strategis: Bawaslu mengidentifikasi 10 klaster utama dalam sengketa hasil Pilkada 2024, antara lain:
Pelanggaran tata cara/prosedur akibat kelalaian (6 perkara).
Persyaratan calon terkait status terpidana/mantan terpidana (5 perkara).
Keabsahan pemilih (5 perkara).
Penghitungan masa jabatan kepala daerah (4 perkara).
Pelanggaran Politik Uang (money politics) dan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Tafsir Konstitusional & Judicial Order: MK tidak hanya memutus perolehan suara, tetapi juga memberikan perintah hukum (judicial order) yang berdampak luas, seperti Penghitungan Suara Ulang (PSSU), Pemungutan Suara Ulang (PSU), hingga diskualifikasi pasangan calon
Peran "Mata" MK: Hakim MK memberikan apresiasi terhadap keterangan Bawaslu yang dinilai lebih "berisi", detail, dan didukung bukti kuat, sehingga sangat membantu MK dalam memahami fakta lapangan yang sebenarnya.
Instrumen Penguatan Demokrasi Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa buku ini merupakan cermin bagi pengawas pemilu untuk melihat bagaimana tindakan kelembagaan dinilai dari perspektif konstitusional. Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menekankan bahwa kompilasi ini akan menjadi yurisprudensi penting dalam memitigasi persoalan hukum pada pemilu dan pemilihan mendatang.
Legasi Hukum dan Akademik Diterbitkan pada Desember 2025, buku setebal 203 halaman ini diharapkan menjadi rujukan akademik yang produktif bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami evolusi penegakan prinsip jujur dan adil (jurdil) dalam sengketa hasil pemilu di Indonesia.
"Buku ini adalah bukti komitmen Bawaslu untuk terus membangun diri sebagai knowledge-based institution, yang menempatkan pemikiran hukum sebagai fondasi mandat pengawasan," tegas Rahmat Bagja dalam pengantarnya.