Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Perkuat Sinergi Kelembagaan melalui Audiensi dan Konsolidasi Demokrasi dengan BPKAD Kabupaten Klaten

Bawaslu Klaten Perkuat Sinergi Kelembagaan melalui Audiensi dan Konsolidasi Demokrasi dengan BPKAD Kabupaten Klaten

Bawaslu Klaten Perkuat Sinergi Kelembagaan melalui Audiensi dan Konsolidasi Demokrasi dengan BPKAD Kabupaten Klaten

KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melaksanakan audiensi dan konsolidasi demokrasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPKAD Kabupaten Klaten tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Sidik Miranto, Kepala Sekretariat, serta Kasubbag Administrasi. Kehadiran jajaran Bawaslu disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Klaten, Fajar Indriawan, beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara Bawaslu dengan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu cukup sering bersinggungan dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, kami selalu mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Pelanggaran merupakan tindakan kedua yang kami lakukan apabila upaya pencegahan tidak diindahkan. Harapannya seluruh ASN memiliki pemahaman yang baik terkait aturan kepemiluan sehingga mampu menjaga netralitasnya,” ujar Arif.

Selain membahas pengawasan netralitas ASN, Arif juga menyampaikan kebutuhan fasilitas penunjang kelembagaan Bawaslu, khususnya terkait kantor yang representatif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.

“Kami telah melakukan komunikasi terkait kebutuhan fasilitas kelembagaan, termasuk rencana pemanfaatan aset daerah yang dapat mendukung pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya. Sebelum itu, kami melakukan audiensi dan koordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk BPKAD Kabupaten Klaten,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Klaten, Fajar Indriawan, menyatakan dukungannya terhadap Bawaslu Kabupaten Klaten dalam upaya pemenuhan kebutuhan fasilitas kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pada prinsipnya mendukung kebutuhan Bawaslu. Namun pemanfaatan barang milik daerah memiliki regulasi yang harus dipatuhi. Bawaslu kami pandang sebagai bagian dari pemerintahan yang perlu mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap ketersediaan dan potensi aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang dapat dimanfaatkan oleh Bawaslu.

“Terkait fasilitasi kantor Bawaslu, apakah nantinya dalam bentuk hibah atau pinjam pakai, hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Bupati Klaten. Yang jelas, kami memahami kebutuhan Bawaslu akan kantor yang lebih representatif untuk menunjang kinerjanya. Namun keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Bupati Klaten,” ungkapnya.

Fajar juga menyampaikan apresiasi atas silaturahmi dan komunikasi yang dibangun oleh Bawaslu Kabupaten Klaten dengan Pemerintah Kabupaten Klaten melalui BPKAD.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Klaten, Yongki, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf perjanjian pinjam pakai yang baru sebagai bentuk fasilitasi terhadap kebutuhan operasional Bawaslu.

“Kami telah menyiapkan draf pinjam pakai yang baru untuk mendukung kinerja Bawaslu, khususnya terkait penggunaan kantor dan kendaraan dinas,” ujarnya.

Audiensi dan konsolidasi demokrasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, serta mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Klaten.