Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Perkuat Konsolidasi Demokrasi dan Netralitas ASN di Kelurahan Gayamprit

Bawaslu Klaten Perkuat Konsolidasi Demokrasi dan Netralitas ASN di Kelurahan Gayamprit

Bawaslu Klaten Perkuat Konsolidasi Demokrasi dan Netralitas ASN di Kelurahan Gayamprit

KLATEN– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan audiensi dalam rangka "Konsolidasi Demokrasi" di Kantor Kelurahan Gayamprit, Klaten, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran anggota serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten, serta disambut langsung oleh Lurah Gayamprit, Sapto Atmojo, S.Sos., beserta jajaran staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kelurahan setempat.

Menjaga Integritas dan Netralitas ASN

Dalam arahannya, anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas selama tahapan pemilihan. Ia mengimbau agar seluruh ASN saling mengingatkan rekan kerja di lingkungan terdekat untuk menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan netralitas.

"ASN tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan maupun melakukan kampanye terhadap peserta pemilihan di ruang publik," tegas Dedi.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti peran strategis kelurahan dalam mendukung penegakan aturan serta memberikan informasi yang akurat selama proses pemutakhiran data pemilih.

Komitmen Kelurahan Gayamprit

Menanggapi hal tersebut, Lurah Gayamprit, Sapto Atmojo menyatakan bahwa jajarannya memiliki komitmen kuat untuk tetap menjaga sikap netral. Ia memastikan bahwa pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, seluruh ASN di Kelurahan Gayamprit telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan menolak segala bentuk intervensi politik.

"Komitmen tersebut didasari oleh kesadaran bahwa ASN, khususnya yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan, merupakan figur yang dekat dengan masyarakat. Sikap dan perilaku kami menjadi contoh serta tolok ukur dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Sapto.

Kegiatan ini ditutup dengan penegasan kembali bahwa setiap ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis & Foto : Andhik Handi
redaktur " Neneng