Bawaslu Klaten Ikuti Zoom Sosialisasi Rencana Pendidikan Penyelesaian Sengketa, Dorong Penguatan Literasi Hukum Kepemiluan
|
Klaten — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Zoom Rapat Sosialisasi Rencana Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber Wahyudi Sutrisno.
Rapat sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan jajaran pengawas serta masyarakat mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi hukum kepemiluan dalam rangka penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam pemaparannya, Wahyudi Sutrisno menjelaskan bahwa program pendidikan penyelesaian sengketa akan menyasar mahasiswa hukum maupun mahasiswa umum, baik melalui kerja sama dengan perguruan tinggi maupun kegiatan mandiri yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Metode pelatihan menggunakan materi silabus sebagai mata kuliah hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu, dengan total 12 kali pertemuan (di luar materi Pendidikan Pengawas Partisipatif/P2P), masing-masing berdurasi rata-rata 90 menit.
Kegiatan pelatihan juga akan diawali dengan materi P2P pada pertemuan pertama. Dengan demikian, selain memperoleh sertifikat pelatihan penyelesaian sengketa, peserta juga berkesempatan mendapatkan sertifikat kader P2P. Simulasi penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam pelatihan dan wajib didokumentasikan serta dipublikasikan melalui kanal resmi media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil simulasi tersebut akan dikompetisikan sebagai bentuk kolaborasi antara peserta dan Bawaslu daerah.
Sementara itu, Koordinator Divisi yang memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas rancangan program pendidikan penyelesaian sengketa. Menurutnya, skema ini dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk seperti Bawaslu Goes to School, P2P, maupun kelas penyelesaian sengketa. Ia menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam memberikan pemahaman kepemiluan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Disampaikan pula bahwa jumlah kader pengawas partisipatif di Jawa Tengah saat ini telah mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan 1.420 di antaranya tergabung dalam P2P. Ke depan, diharapkan akan lahir kader-kader baru melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, kegiatan magang, maupun pelibatan unsur kepemudaan seperti pramuka. Target akhir tahun 2026 diproyeksikan akan ada tambahan lebih dari 1.400 kader baru yang didukung dari program magang dan kolaborasi pendidikan.
Menanggapi sesi diskusi, narasumber menjelaskan bahwa bobot pembelajaran umumnya setara dengan 2 SKS, namun teknisnya dapat dikoordinasikan dengan masing-masing perguruan tinggi. Sertifikat pelatihan dapat diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atau difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan dapat segera menindaklanjuti kerja sama dengan perguruan tinggi di wilayah masing-masing. Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa sekaligus membangun budaya pengawasan partisipatif yang berkelanjutan.
Penulis : Chusnul P
Foto : Bimatara
Editor : Rizky Riyadi
Redaktur : Neneg Widasari