Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Ikuti “Selasa Menyapa”: Bahas Permasalahan Hukum dalam Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Sidik Miranto dan Saifudin saat ikuti zoom meeting Selasa Menyapa

Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Sidik Miranto dan Saifudin saat ikuti zoom meeting Selasa Menyapa

Klaten, 1 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan rutin “Selasa Menyapa” yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (1/7). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini mengusung tema “Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi dan Empirik) pada Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan 2024”.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan dipandu oleh dua pemantik diskusi, yakni Diana Aryanti dan Rofiudin selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hadir pula sebagai narasumber Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahudin, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto.

Dalam paparannya, Miftahudin menyampaikan berbagai persoalan hukum dan teknis yang dihadapi dalam pengajuan dana hibah di Kota Pekalongan. Ia menyoroti kendala regulasi yang kerap berubah secara dinamis, singkatnya jarak waktu dalam proses pengajuan, hingga pentingnya faktor lobbying, kemampuan daerah, serta transisi kepemimpinan. Miftahudin juga menjelaskan bahwa di Kota Pekalongan terjadi dua kali proses negosiasi hibah sepanjang 2024. Ia menambahkan, sisa anggaran tahun 2024 tidak dapat digunakan di tahun 2025 karena tidak adanya mekanisme carry over.

Sementara itu, Supriyanto dari Bawaslu Kabupaten Pati menekankan pentingnya memahami skema pencairan dana hibah yang berlangsung dalam tiga tahap: Tahap I sebesar Rp4,5 miliar (26 Maret 2024), Tahap II sebesar Rp3 miliar (3 Juli 2025), dan Tahap III sebesar Rp1 miliar (26 November 2024). Ia menggarisbawahi tiga hal penting dalam proses ini, yaitu tantangan regulasi dan teknis, skema pencairan bertahap, serta komitmen Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Pemilihan.

Menutup diskusi, Rofiudin menyampaikan bahwa evaluasi terhadap perencanaan dan pendanaan Pemilihan harus memperhatikan tahapan perencanaan, kemampuan negosiasi dengan Pemkab/Pemkot, dan teknis pelaksanaan dana hibah. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memastikan tahapan anggaran berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klaten bersama jajaran pengawas pemilu se-Jawa Tengah memperkuat pemahaman terhadap aspek regulasi dan teknis perencanaan anggaran, sekaligus saling berbagi pengalaman dan strategi dalam menghadapi dinamika Pemilihan 2024.

Penulis dan Foto : Andhika Handi

Editor : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari